Ma’ruf Amin Minta MUI Segera Kaji Fatwa Ganja untuk Keperluan Medis

Pemerintah masih meminta pendapat dari beberapa ahli mengenai legalitas ganja

29 Juni 2022

Ma’ruf Amin Minta MUI Segera Kaji Fatwa Ganja Keperluan Medis
Pexels/Mfi97

Pemerintah tengah mempelajari legalitas ganja untuk keperluan medis. Kabag Hubas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa pihaknya masih meminta pendapat dari beberapa ahli seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya. 

“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” ungkap Erif.

Di sisi lain, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin meminta MUI segera kaji fatwa tentang ganja untuk keperluan medis. 

Berikut Popmama.com merangkum beberapa fakta terkait imbauan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk MUI mengenai legalitas ganja. 

1. Minta segera terbitkan fatwa untuk ganja

1. Minta segera terbitkan fatwa ganja
Pexels/Fecundap6

Ma’ruf Amin meminta MUI segera membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis yang bisa menjadi panduan masyarakat.

“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” ujar Ma’ruf Amin. 

2. Revisi UU Narkotika

2. Revisi UU Narkotika
Pexels/Harrisonhaines

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi usulan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Menurut dia, komisi III DPR RI telah menampung usulan dan saran dari beberapa pihak mengenai penggunaan ganja untuk medis. 

Nantinya, jika diperlukan, DPR RI bisa merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan ganja. 

“Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” kata Dasco. 

“Semua aspirasi harus kami dengarkan, baik yang pro maupun kontra,” lanjutnya. 

3. Penggunaan ganja untuk medis

3. Penggunaan ganja medis
Pexels/Yash-lucid-656883

Seperti diketahui, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan. Sebuah riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara menyebut ganja bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. 

Penyakit-penyakit tersebut di antaranya alzheimer, glaukoma, radang sendi, cerebral palsy, hingga kanker. Namun, pemerintah Indonesia memang belum memberikan izin penggunaan ganja untuk keperluan medis. 

Pemerintah berjanji akan menampung semua saran dari beberapa pihak terkait untuk segera mengeluarkan aturan mengenai penggunaan ganja sebagai pengobatan. 

Baca juga:

The Latest