Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Dibekukan

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja terancam dibekukan kegiatan operasionalnya

9 April 2022

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Dibekukan
Pexels/Ahsanjaya

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Untuk diketahui, momen Idulfitri tahun 2022 diperkirakan jatuh pada 2 atau 3 Mei 2022. 

Oleh karena itu, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja maksimal 25 April 2022. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja terancam dibekukan kegiatan operasionalnya. 

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79. Nah, kali ini Popmama.com merangkum serba-serbi informasi seputar pembayaran THR dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutinya. 

1. Sanksi diberikan secara bertahap

1. Sanksi diberikan secara bertahap
Pixabay/Ekoanug

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

“Ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahan,” ujar Haiyani. 

Sanksi pertama yang akan diberikan kepada perusahaan adalah teguran tertulis. Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka Kemenaker akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. 

2. Pembekuan kegiatan usaha

2. Pembekuan kegiatan usaha
Pexels/Ahsanjaya

Apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya setelah pemerintah membatasi kegiatan bisnisnya, maka pemerintah akan menghentikan bisnis perusahaan tersebut sementara waktu. 

Kemenaker bahkan mengancam akan membekukan kegiatan usaha secara permanen apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan. 

“Jadi, nanti ada catatan dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi atau di beberapa lokasi,” ujar Haiyani. 

3. THR dibayar H-7 Lebaran

3. THR dibayar H-7 Lebaran
Pexels/Robert-lens-114877802

Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. 

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan. 

Kira-kira Mama ingin membeli apa dari uang THR tahun ini?

Baca juga:

The Latest