Syarat itikaf yang berkaitan dengan rukun itikaf terakhir juga telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib sebagai berikut:
وَشَرْعًا الْمُعْتَكِفُ إِسْلَامٌ وَعَقْلٌ وَنَقَاءٌ عَنْ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَجَنَابَةٍ، فَلَا يَصِحُّ اعْتِكَافُ كَافِر وَمَجْنُونٍ وَحَائِضٍ وَنُفَسَاءَ وَجُنُبٍ، وَلَوِ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ اعْتِكَافُهُ. (وَلَا يَخْرُجُ) الْمُعْتَكِفُ (مِنَ الْاعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ) مِنْ بَوْلٍ وَغَائِطٍ وَمَا فِي مَعْنَاهُمَا كَغُسْلِ جَنَابَةٍ (أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ) أَوْ نِفَاسٍ فَتَخْرُجُ الْمَرْأَةُ مِنَ الْمَسْجِدِ لِأَجْلِهِمَا (أَوْ) عُذْرٍ مِنْ (مَرَضٍ لَا يُمْكِنُ الْمُقَامُ مَعَهُ) فِي الْمَسْجِدِ بِأَنْ كَانَ يَحْتَاجُ لِفِرَاشٍ وَخَادِمٍ وَطَبِيبٍ، أَوْ يُخَافُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ كَإِسْهَالٍ وَإِدْرَارِ بَوْلٍ، وَخَرَجَ بِقَوْلِ الْمُصَنِّفِ "لَا يُمْكِنُ" الْخِ بِالْمَرَضِ الْخَفِيفِ كَحُمَّى خَفِيفَةٍ، فَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِسَبَبِهَا.
Artinya: “Disyaratkan seseorang yang melakukan i‘tikaf itu sebagai berikut, 1) Beragama Islam, 2) Berakal sehat, dan 3) Dalam keadaan suci dari haid, nifas, serta junub. Maka, i‘tikaf tidak sah bagi orang kafir, orang gila, perempuan yang sedang haid atau nifas, serta orang yang junub. Jika seorang yang beri‘tikaf murtad atau mabuk, maka i‘tikafnya batal. Seorang yang beri‘tikaf tidak boleh keluar dari i‘tikaf yang dinazarkan kecuali karena kebutuhan manusiawi, seperti buang air kecil, buang air besar, atau hal lain yang sejenisnya, seperti mandi junub. Atau karena adanya uzur haid, atau nifas, sehingga perempuan harus keluar dari masjid karena hal tersebut. Atau karena uzur sakit yang tidak memungkinkan untuk tetap tinggal di dalam masjid, seperti membutuhkan tempat tidur, perawatan, atau dokter, atau dikhawatirkan mencemari masjid, seperti diare atau penyakit yang menyebabkan sering buang air kecil. Adapun penyakit ringan, seperti demam ringan, tidak termasuk uzur yang memperbolehkan keluar dari masjid."
Demikian penjelasan mengenai 4 rukun itikaf yang harus dipahami agar ibadah sah, dikutip dari NU Online.
Seorang muslim harus melakukan rukun tersebut agar itikaf menjadi sah.
Apa yang dilakukan ketika itikaf? | Saat i'tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur). |
Itikaf mulai jam berapa? | I'tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri. |
Berapa lama minimal waktu itikaf? | Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah. |