Jangan Melawan Petugas Kepolisian saat Pandemi, Ini Ancaman Pidananya!

Masih mau ngeyel dengan perintah dan himbauan petugas Kepolisian?

17 Mei 2021

Jangan Melawan Petugas Kepolisian saat Pandemi, Ini Ancaman Pidananya
Unsplash/adamsky1973

Mengingat angka kasus penyebaran virus Covid-19 terus bertambah di Indonesia, pemerintah pusat sekaligus daerah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah guna menghindari adanya penularan yang semakin parah.

Sayangnya, tak seluruh warga mengindahkan imbauan tersebut, masih banyak yang ngeyel untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Pada akhirnya Polri pun ikut turun tangan untuk kembali menghimbau kepada masyarakat.

Nah, bagi masyarakat yang masih tidak patuh terhadap himbauan tersebut, ternyata akan diproses hukum lho, Ma.

Jika Mama ingin mengetahui ancaman pidana yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

1. Polri pun akhirnya turun tangan

1. Polri pun akhir turun tangan
Unsplash/jakobdalbjorn

Dikarenakan masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan perintah dan himbauan yang diberikan pemerintah, akhirnya Polri ikut turun tangan, menjangkau kerumunan, mengingatkan warga yang sedang berkumpul untuk segera bubar, hingga siap memidanakan masyarakat yang melawan saat dibubarkan. 

Sikap Polri ini merupakan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diperkuat Maklumat Kapolri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah maka akan diproses hukum dengan Pasal 212 KUHP yang berbunyi:

'Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana.' Lalu ditambah Pasal 216 dan 218 KUHP. 

Editors' Pick

2. Langkah pemidanaan menjadi pilihan terakhir

2. Langkah pemidanaan menjadi pilihan terakhir
Unsplash/tingeyinjurylawfirm

Iqbal menekankan, Polri akan melakukan pendekatan yang bersifat persuasif dan humanis terlebih dahulu dalam menghadapi masyarakat yang masih nekat berkumpul di tengah pandemi Corona ini. 

Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa ia melihat masih banyak masyarakat yang mengadakan perkumpulan dan telah dibubarkan olehnya beserta tim yang bertugas dengan persuasif dan humanis. 

Adapun tujuan inti aparat menyentuh langsung masyarakat adalah agar tidak ada lagi kerumunan orang yang berkumpul di suatu tempat, terutama yang hanya sekedar kongko-kongko yang bisa menambah penyebaran virus Covid-19 ini. Iqbal mengungkapkan bahwa ia dan timnya akan melakukan pembubaran dengan sangat tegas bila perlu. 

3. Masih banyak kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan

3. Masih banyak kegiatan memicu terjadi kerumunan
Unsplash/travelsnips

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini juga menceritakan bahwa aparat TNI-Polri dan skateholders telah membubarkan banyak kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang, termasuk acara pernikahan. Pembubaran ini tentu dilakukan dengan mengedepankan persuasif dan humanis. 

Iqbal menjelaskan, pembubaran yang dilakukan aparat direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik. 

4. Salah satu warga yang ngeyel di Cilegon

4. Salah satu warga ngeyel Cilegon
Unsplash/sam_williams

Beberapa hari menjelang Lebaran, pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian, terutama ke luar kota.

Namun, masih ada warga yang ngeyel dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah tersebut, salah satunya warga Cilegon berikut ini. 

Diketahui, ada salah satu warga Cilegon yang memarahi petugas lantaran tidak terima diputarbalikan di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwadan, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (16/5/2021). Berbagai ucapan tak patut dikeluarkan di depan petugas yang sedang menertibkan lalu lintas pun terdengar begitu sumbang. Perempuan tersebut juga terlihat mengangkat kakinya saat sedang diperingatkan oleh Polantas.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, warga tersebut terancam dikenakan pidana. 

5. Pasal untuk warga yang ngeyel saat pandemi

5. Pasal warga ngeyel saat pandemi
Unsplash/tingeyinjurylawfirm

Berikut ini adalah bunyi Pasal 212, 216, dan 218 KUHP yang akan diberikan bagi warga yang ngeyel saat diberikan himbauan. 

Pasal 212 KUHPBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1)Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHPBarang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Itulah informasi terkait ancaman pidana bagi warga yang nekat mengadakan kegiatan yang memicu adanya kerumunan orang banyak. Semoga bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest