Tak Perlu Repot, Kini Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri

Perlu Mama perhatikan informasi berikut ini untuk mencetak dokumen kependudukan di rumah

24 Maret 2021

Tak Perlu Repot, Kini Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri
Pexels/pixabay

Kehilangan dokumen kependudukan mungkin menjadi permasalahan yang cukup menjengkelkan, terlebih untuk mengurus dokumen yang hilang tersebut, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, saat ini masyarakat tak perlu lagi khawatir untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang karena pemerintah telah melaukan inovasi baru dalam mencetak dokumen kependudukan yang hilang, yakni inovasi cetak mandiri.

Masyarakat bisa dengan mudah mencetak dokumen kependudukan seperti KK, Akta kelahiran dan kematian yang hilang secara mandiri hanya dengan menggunakan mesin printer di rumah. Tentu inovasi ini mempermudah masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukannya yang hilang.

Berikut ini Popmama.comtelah merangkum beberapa informasi yang penting Mama ketahui dalam melaukan pencetakan mandiri ini. Cek yuk, Ma!

1. Dokumen kependudukan bisa dicetak hanya menggunakan kertas

1. Dokumen kependudukan bisa dicetak ha menggunakan kertas
Pexels/samjeanjohnson

Jika Mama atau keluarga kehilangan dokumen kependudukan, saat ini tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang tersebut.

Masyarakat bisa mencetak dokumen hanya dengan menggunakan kertas polos putih jenis HVS A4 80gram dan mesin printer. Wah, jadi makin mudah ya!

Meski dokumen ini hanya dicetak menggunakan selembar kertas, masyarakat tak perlu khawatir karena dokumen kependudukan yang dicetak mandiri tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Editors' Pick

2. Kode QR antipemalsuan

2. Kode QR antipemalsuan
Pexels/brotin-biswas-158640

Sebelum adanya inovasi cetak mandiri ini, dalam mencetak dokumen kependudukan pemerintah menggunakan jenis kertas security printing yang berhologram antipemalsuan.

Namun, untuk dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, pemerintah menggunakan kode QR untuk tetap menjaga keaslian dokumen tersebut yang berada di pojok kanan bawah dari dokumen yang telah dicetak sendiri.

Kode QR ini merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya digunakan pemerintah dalam security printing.

3. Cara mengecek keaslian dokumen

3. Cara mengecek keaslian dokumen
Pexels/pixabay

Untuk mengecek keaslian dokumen, masyarakat bisa menggunakan perangkat masing-masing. Dekatkan kode QR ke smartphone, lali altifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Kode ini akan terhubung dengan www.dukcapil.kemendagri.go.id dan akan muncul data lengkap setiap anggota keluarga.

Jika dokumen tersebut asli, maka hasil pindah akan muncul centang hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, jika dokumen yang dipindai palsu atau tidak sesuai dengan yang ada pada database maka akan muncul centang merah.

4. Cara mencetak dokumen secara mandiri

4. Cara mencetak dokumen secara mandiri
Pexels/anete-lusina

Berikut ini cara yang perlu dilakukan masyarakat jika ingin mencetak dokumen secara mandiri.

  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil 
  • Mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Nantinya petugas dukcapil akan mengirimkan data dokumen kependudukan berupa  format digital atau Portable Document Format (PDF) ke nomor tersebut
  • Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  • Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan oleh pemohon sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  • Teliti kembali dokumen yang telah dikirmkan petugas dukcapil apakah data sudah sesuai atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Dokumen bisa langsung dicetak jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi
  • Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan

Itulah beberapa informasi yang perlu Mama ketahui jika ingin melakukan pencetakan dokumen kependudukan yang hilang secara mandiri di rumah. Semoga bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

The Latest