Mengunggah sesuatu seperti foto maupun video memang menjadi salah satu aktivitas yang kerap dilakukan warganet ketika menggunakan media sosial (medsos).
Namun, pengguna media sosial harus berhati-hati dalam mengunggah di media sosial, apalagi isinya berupa foto maupun video korban kecelakaan.
Pasalnya, pengguna yang menyebarkan konten tersebut di media sosial dapat diancam dengan hukuman pidana yang tak main-main, yakni 6 tahun penjara.
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta tentang sebar foto korban kecelakaan di media sosial bisa diancam pidana secara lebih detail.
