Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Sejumlah Restoran di Jabodetabek Ganti Musik dengan Suara Alam
pixabay.com/buffetcrush

Intinya sih...

  • Royalti harus tetap dibayarkan

  • Pemilik usaha mencari alternatif audio bebas royalti

  • Penjelasan tentang royalti musik dan regulasi yang berlaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Fenomena unik tengah terjadi di berbagai restoran dan kafe di wilayah Jabodetabek. Demi menghindari potensi pelanggaran hak cipta dan kewajiban membayar royalti, sejumlah pelaku usaha kuliner kini memilih mengganti musik latar yang biasa mereka putar dengan suara alam seperti kicauan burung, suara air mengalir, hingga deburan ombak.

Tren ini mulai terlihat sejak pertengahan 2025 dan semakin meluas setelah beberapa pemilik usaha mengaku mendapatkan teguran dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka khawatir pemutaran lagu komersial tanpa izin dapat berujung pada denda atau sanksi hukum.

Di artikel ini Popmama.com akan mengulas informasi terkait sejumlah restoran di Jabodetabek ganti musik dengan suara alam.

1. Royalti tidak bisa dihindari, harus tetap dibayarkan

pexels.com/Photo By: Kaboompics.com

Menanggapi kejadian in, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa royalti harus tetap dibayarkan dan bukan suatu hal yang bisa di hindari begitu saja.

Menurutnya, setiap bentuk pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial, seperti di restoran atau kafe, wajib dikenakan biaya royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ia mengatakan bahwa, restauran tidak punya kewjiban untuk memutar musik, namun jika ingin memutar wajib membayar royalti.

Bahkan suara alam seperti kicauan burung pun bisa termasuk dalam kategori karya yang memiliki hak cipta jika itu merupakan hasil rekaman yang diproduksi oleh seseorang atau institusi. Dengan kata lain, bukan hanya lagu populer yang bisa dikenai royalti.

Rekaman suara alam juga bisa termasuk dalam fonogram yang dilindungi hak terkait, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial dan berasal dari sumber yang memiliki hak produksi atas rekaman tersebut.

2. Bisa menggunakan audio bebas royalti

pexels.com/Vitaly Gariev

Mengetahui hal ini, sejumlah pelaku usaha kini mulai mencari alternatif aman, seperti menggunakan suara alam yang benar-benar bebas royalti. Beberapa restoran bahkan mulai mengunduh suara ambience dari platform audio yang menyediakan rekaman dengan lisensi Creative Commons atau domain publik.

Cara ini dinilai lebih aman secara hukum, sekaligus menciptakan suasana baru yang lebih tenang bagi pelanggan. Namun, LMKN tetap mengimbau agar para pemilik usaha tidak sembarangan menggunakan rekaman digital. Mereka diminta memastikan lisensi penggunaan konten benar-benar legal dan tidak melanggar hak cipta.

3. Royalti musik dan regulasi yang berlaku

pexels.com/Brent Keane

Dalam konteks hak cipta, royalti adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan kepada pencipta, penyanyi, produser, atau pemegang hak atas karya musik, setiap kali karya tersebut dimanfaatkan secara publik atau komersial.

LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI, dan lainnya, bertugas mengatur dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak. Selama ini, pemutaran lagu populer di tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, salon, dan tempat publik lainnya memang termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial yang wajib dibayar royalti.

Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa restoran atau bisnis yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran administratif hingga tuntutan hukum jika tidak ada itikad baik.

Nah, itu dia informasi terkait sejumlah restoran di Jabodetabek ganti musik dengan suara alam.

Editorial Team