Belakangan ini, nama Resbob mendadak jadi perbincangan luas. Bukan karena karya atau prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam sebuah live streaming yang dinilai menyinggung suku Sunda.
Ucapannya memicu reaksi keras dari warganet, merembet ke kalangan publik figur, hingga menarik perhatian sejumlah tokoh politik. Dalam hitungan hari, isu ini berkembang jadi diskusi serius soal batas kebebasan berpendapat di era live streaming.
Di balik kontroversinya, banyak orang mulai bertanya-tanya, siapa itu Resbob? Berikut Popmama.com sajikan profil dan biodatanya di bawah!
Siapa Itu Resbob? Streamer Kontroversial yang Lagi Viral

Intinya sih...
Resbob adalah seorang streamer kontroversial yang viral karena pernyataannya yang menyinggung suku Sunda.
Ia dikenal sebagai kreator konten aktif dan memiliki gaya komunikasi blak-blakan yang sering memicu respons negatif.
Polemik ini berujung pada laporan polisi, drop out dari kampus, dan reaksi keras dari berbagai pihak termasuk publik figur.
Biodata Resbob
Nama Lengkap: Muhammad Adimas Firdaus
Nama Panggung: Resbob
Agama: Islam
Usia: 25 Tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Profesi: Streamer
Akun TikTok: @resbobbb
Akun Instagram: @adimasfirdauss
Adik: Muhammad Jannah (Bigmo)
Itulah biodata Resbob, streamer yang memiliki jejak digital kerap diwarnai gimmick dan kontroversial. Simak fakta menariknya di bawah ini!
1. Kakak kandung Muhammad Jannah (Bigmo)
Resbob dikenal sebagai streamer sekaligus kreator konten yang cukup aktif di media sosial. Namanya juga kerap dikaitkan dengan adik kandungnya yang turut sebagai streamer, yakni Bigmo.
Keduanya beberapa kali tampil bersama dalam siaran langsung maupun konten kolaboratif, sehingga membuat sosok Resbob semakin dikenal di kalangan penikmat live streaming.
Resbob terbilang konsisten membangun audiens. Ia memiliki akun Instagram @adimasfirdauss dengan belasan ribu pengikut, aktif di TikTok melalui akun @resbobbb, serta rutin melakukan live streaming di kanal YouTube @RESBOB.
2. Gaya konten IRL yang blak-blakan
Seperti Bigmo, Resbob kerap mengisi siaran langsung dengan konten IRL atau in real life. Dalam banyak kesempatan, ia memilih format live yang ringan, sekadar menyapa penonton, berbincang santai dengan kreator lain.
Melihat pola siarannya, Resbob dikenal sebagai kreator yang berbicara blak-blakan. Gaya komunikasi yang lugas dan kontroversial jadi ciri khasnya. Namun, karakter ceplas-ceplos inilah yang kerap memicu respons negatif dari penonton.
3. Awal mula kontroversi hingga berujung laporan polisi
Polemik yang menyeret nama Resbob bermula dari sebuah video live streaming miliknya. Video tersebut kemudian beredar luas dan viral di media sosial.
Dalam tayangan itu, ia melontarkan beberapa pernyataan bernada merendahkan. Mulai dari menyinggung bobotoh atau sebutan suporter Persib Bandung hingga berujung pada ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Meski sejumlah penonton sudah menegur dan mengingatkan, ucapan tersebut tetap berlanjut dan akhirnya memicu kemarahan publik.
Situasi ini kemudian berkembang serius. Viking Persib Club (VPC) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Jumat (12/12/2025).
Aparat kepolisian pun melakukan penelusuran identitas dan memulai proses penyelidikan. Reaksi keras datang dari berbagai pihak, termasuk publik figur yang menyatakan ketidaksukaan mereka secara terbuka.
4. Resbob resmi drop out dari kampus
Imbas kasus ini tak berhenti di ranah hukum dan sosial, tetapi juga merembet ke dunia pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, tempat Resbob menempuh studi, secara resmi menjatuhkan sanksi drop out.
Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan penelaahan internal melalui komisi etik. Hasil penilaian menyimpulkan perilaku Resbob tidak sejalan dengan prinsip akademik serta etika sebagai mahasiswa.
Pihak universitas menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan nilai luhur kampus, bukan sebagai bentuk tekanan opini publik.
Kampus juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral mahasiswa dalam bersikap, baik di lingkungan akademik maupun ruang publik. Atas sanksi tersebut, status Resbob sebagai mahasiswa aktif dinyatakan berakhir.
Itu dia informasi tentang siapa itu Resbob. Kasus ini jadi pengingat jejak digital dan ucapan di ruang publik memiliki dampak serius, tak hanya pada citra pribadi, tetapi juga pada aspek hukum hingga sosial.
FAQ Tentang Kasus Resbob
1. Undang-undang apa yang diduga dilanggar dalam kasus ini? | Kasus ini dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten bermuatan kebencian. |
2. Siapa pihak yang melaporkan Resbob ke polisi? | Ada dua laporan yang masuk, yakni dari kelompok pendukung Persib Bandung serta elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. |
3. Pasal apa yang diterapkan penyidik dalam kasus ini? | Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |