Instagram.com/nadiemmakarim
Nadiem menjelaskan bahwa perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan ini memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk menentukan jenis tugas akhir yang paling cocok dengan karakteristik dari program studi masing-masing.
Tidak lagi terbatas pada skripsi, tugas akhir bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Keputusan mengenai jenis tugas akhir yang diadopsi akan ditentukan oleh perguruan tinggi itu sendiri.
Nadiem bahkan menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Itu tadi berita terkait skripsi tak lagi Jadi syarat lulus kuliah. Meskipun skripsi tidak lagi wajib bagi mahasiswa S1 dan D4, bagi mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan masih diharuskan menyelesaikan tugas akhir. Namun, tidak diwajibkan untuk menerbitkannya dalam jurnal.