Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau Bibi.
Dilansir dari IDN Times, dalam SPDP tersebut, sopir Vanessa Angel kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan maut itu. SPDP diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11/2021).
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berikut informasi selengkapnya dari Popmama.com:
