Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka

Disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas Ma

10 November 2021

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka
IDN Times/Zainul Arifin

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau Bibi. 

Dilansir dari IDN Times, dalam SPDP tersebut, sopir Vanessa Angel kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan maut itu. SPDP diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11/2021).

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Berikut informasi selengkapnya dari Popmama.com:

1. Kejaksaan Negeri menunjuk tiga orang jaksa

1. Kejaksaan Negeri menunjuk tiga orang jaksa
IDN Times/Zainul Arifin

Masih dari sumber yang sama, setelah menerima SPDP, pihaknya akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. 

Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," lanjutnya.

2. Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka

2. Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka
IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Imran juga menympaikan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucap Imran lagi.

3. Disangkakan dengan pasal 310 ayat 2 ayat 4

3. Disangkakan pasal 310 ayat 2 ayat 4
Dok. IDN Times

Imran menambahkan, dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vaness Angel dan Bibi disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Tetapi, Imran belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena sebuah kesengajaan atau kelalaian. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara itu.

"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 ayat 4, untuk sementara ya," tamah Imran.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang kilometer 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca juga:

The Latest