Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik disambut dengan antusias meriah. Bagaimana tidak, sudah kurang lebih dua tahun tidak diperbolehkan, akhirnya pada tahun 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik.
Meski sudah diperbolehkan, masyarakat harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat bagi mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan, lho.
Dengan adanya syarat ini, tentu jadi kabar yang sangat bagus bagi siapa saja yang ingin mudik Lebaran.
Seperti apa syarat mudik yang dapat dipenuhi oleh pengidap komorbid? Dirangkum dari berbagai sumber, Popmama.com telah mengumpulkan informasinya secara lebih detail.
