Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengidap Komorbid

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengidap komorbid saat ingin mudik

28 Maret 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengidap Komorbid
Pexels/Alexandr Podvalny

Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik disambut dengan antusias meriah. Bagaimana tidak, sudah kurang lebih dua tahun tidak diperbolehkan, akhirnya pada tahun 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik.

Meski sudah diperbolehkan, masyarakat harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat bagi mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan, lho.

Dengan adanya syarat ini, tentu jadi kabar yang sangat bagus bagi siapa saja yang ingin mudik Lebaran.

Seperti apa syarat mudik yang dapat dipenuhi oleh pengidap komorbid? Dirangkum dari berbagai sumber, Popmama.com telah mengumpulkan informasinya secara lebih detail.

1. Melakukan tes swab PCR

1. Melakukan tes swab PCR
Pexels/SHVETS production

Bagi masyarakat yang mengidap komorbid bisa tetap melakukan mudik atau perjalanan jauh dengan memenuhi syarat. Syarat pertama yang harus dipenuhi yaitu tes swab PCR.

Jadi bagi Mama atau orang terdekat pengidap komorbid yang ingin mudik, maka jangan lupa untuk melakukan tes swab PCR, ya.

"Pertama tetap harus melakukan pemeriksaan laboratorium dengan cara PCR,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi daring bertajuk ‘Mudik, Booster, dan Masker’, Sabtu (26/3/2022) lalu.

2. Mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

2. Mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
Pexels/Pixabay

Selain melakukan tes swab PCR, masyarakat kelompok rentan juga harus mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menunjukkan bahwa tidak bisa divaksinasi.

“Yang kedua adalah mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa mendapat vaksinasi,” jelas Siti.

Hasil tes PCR dan surat keterangan inilah yang akan menjadi berkas penting untuk diperlihatkan ketika dilakukan pemeriksaan di titik-titik jalur mudik.

3. Siti menegaskan syarat yang ada bukan untuk melarang mudik

3. Siti menegaskan syarat ada bukan melarang mudik
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Meski ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, Siti Nadia menegaskan bahwa diberlakukannya syarat untuk pemudik tersebut bukan sebuah upaya untuk melarang mudik.

Ia menerangkan, adanya kebijakan tersebut justru bertujuan untuk menerapkan mudik dengan aman.

“Jadi dengan dua catatan, surat (keterangan tidak dapat divaksin) ini dan hasil laboratorium (tes swab PCR) itu, tentunya memungkinkan seseorang untuk mudik. Jadi kita tidak pernah melakukan pelarangan mudik, tapi yang harus kita pahami bersama bahwa mudik ini harus aman bagi para pemudik dan orang yang akan kita kunjungi," ujar Siti.

Itulah rangkuman informasi mengenai syarat mudik bagi pengidap komorbid. Semoga informasi ini membantu ya, Ma.

Baca juga:

The Latest