Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Alasannya karena kasus Covid-19 mulai menunjukkan penurunan dan bergerak ke arah yang lebih baik.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengeluarkan regulasi yang mengatur mudik lebaran 2022. Regulasi tersebut wajib dipatuhi untuk mengurangi risiko lonjakan kasus setelah mudik lebaran.
PT Kereta Api Indonesia juga mengeluarkan aturan terbaru bagi para penumpang. Aturan tersebut diumumkan secara resmi melalui Instagram resmi @kai121_ dan mulai berlaku per 5 April 2022.
Kali ini Popmama.com telah merangkum update terbaru mengenai syarat naik kereta api. Simak informasinya ya, Ma!
