Biasanya, pengendara akan ditilang oleh polisi jika ia melanggar lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Contohnya seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, lawan arus, dan jika pengendara tersebut tidak memiliki dokumen lengkap selaku pengendara yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ditilang polisi, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan. Nah, kalau STNK mati dan tidak diperpanjang, apakah bisa ditilang? Jawabannya, bisa. Apa alasannya?
Berikut rangkuman dari Popmama.com terkait penilangan bagi pengendara yang tidak perpanjang STNK.
