Virus corona atau COVID-19 semakin hari kian bermutasi menjadi virus yang lebih kuat dan lebih cepat penyebarannya. Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat untuk berada di tempat umum guna mencegah penyebaran virus corona.
Tak hanya itu, pemerinta juga menyarankan agar masyarakat melakukan social distancing dengan jarak minimal 1 meter dari orang lain. Guna mencegah penularan COVID-19, pemerintah DKI Jakarta bahkan menutup beberapa tempat wisata dan hiburan yang berpotensi tinggi menyebarkan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
Lantas, bagaimana dengan rumah sakit yang juga merupakan tempat umum? Beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis Indonesia menyarankan masyarakat agar menghindari rumah sakit terlebih dahulu jika penyakit yang diderita tidak terlalu parah.
Sebagai tolak ukur, berikut Popmama.com telah merangkum 7 daftar gejala penyakit yang perlu segera dibawa ke rumah sakit atau klinik. Jika tidak ada gejala seperti di bawah ini, sebaiknya tunda ke dokter dulu, ya!
