KPPPA & YPII Resmikan Kerja Sama Perlindungan Khusus Anak

Surat kerja sama sudah ditandatangani kedua pihak

14 Desember 2018

KPPPA & YPII Resmikan Kerja Sama Perlindungan Khusus Anak
Dok. KPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Yayasan Plan International Indonesia (YPII) telah menandatangani kerja sama dalam rangka penyelenggaraan perlindungan khusus anak. 

Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Plt. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Sri Danti Anwar dengan Direktur Eksekutif YPII, Dini Widiastuti.

1. Tujuan kerja sama

1. Tujuan kerja sama
Dok. KPPA

Tujuan dari dilakukannya perjanjian kerja sama ini adalah agar penyelenggaraan perlindungan khusus anak di Indonesia dapat dilakukan lebih sinergi dan komprehensif.

Upaya ini dibangun dalam mewujudkan anak Indonesia yang bebas dari kekerasan, eksploitasi dan bentuk-bentuk penelantaran lainnya. 

2. Kesepakatan KPPPA dan YPII

2. Kesepakatan KPPPA YPII
Dok. KPPA

Telah disepakati tiga pendekatan yang akan dilakukan, yakni:

  • Perlindungan anak dan kesetaraan gender dan inklusi, 
  • partisipasi anak pada prosesnya,
  • perlindungan anak berbasis masyarakat. 

Dalam penyelenggaraannya ada tiga fokus yang akan dilakukan dalam kerja sama ini, di antaranya:

  • Perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, 
  • perlindungan anak dari situasi darurat dan pornografi termasuk anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan anak dengan HIV/AIDS, 
  • pencegahan perkawinan anak melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Berbagai bentuk kerja sama Kemen PPPA dan YPII selama ini telah dilakukan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta mendorong upaya masyarakat untuk melakukan pencegahan dan merespon eksploitasi seksual komersial anak (ESKA), di antaranya dengan mendukung terbentuknya Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan hadirnya aktivis PATBM. 

“Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi anak sudah dilaksanakan sejak kemerdekaan Indonesia, hal ini termuat dalam konstitusi negara Indonesia dalam Pasal 28B (2) UUD Tahun 1945 yang mengamatkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujar Sri Danti Anwar.

"Namun, fakta data yang ada masih banyak anak yang mengalami berbagai tindakan kekerasan dan eksploitasi termasuk juga tingginya perkawinan usia anak," ungkap Sri Danti Anwar.

"Untuk itu salah satu strategi penting yang dilakukan oleh Kemen PPPA adalah PATBM yang dilakukan oleh masyarakat dalam melakukan pencegahan dan deteksi dini perlindungan anak yang saat ini sudah terbentuk di 34 provinsi 90 Kab/Kota dan 270 desa di seluruh Indonesia,” sambung Sri Danti Anwar.

Direktur Eksekutif YPII, Dini Widiastuti mengungkapkan bahwa sebagai salah satu organisasi kemanusiaan yang memperjuangkan kesetaraan hak anak, isu ESKA menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus dalam program YPII. 

Anak-anak yang rentan dengan ESKA maupun para penyintas ESKA membutuhkan dukungan yang sama besar untuk kembali ke sekolah. 

Di Jakarta, ada 214 anak dampingan yang terdiri dari anak-anak yang rentan dan juga para penyintas. Sedangkan di Lombok ada 1345 orang anak dampingan. 

Anak-anak dampingan tersebut juga terlibat aktif dalam berbagai program binaan seperti pelatihan, seminar, advokasi dan sebagainya. 

3. Forum diskusi pemberantasan ESKA

3. Forum diskusi pemberantasan ESKA
Dok. KPPA

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menggerakkan banyak pihak untuk bersama-sama terlibat dalam upaya pencegahan ESKA. 

Forum ini juga dimanfaatkan untuk mengungkapkan fakta baik dalam mengakhiri kasus ESKA, termasuk Eksploitasi Seksual Online Terhadap Anak (SECO – Sexual Exploitation of Children Online) dan Pariwisata Seks Anak (SECTT – Sexual Exploitation of Children In Traveling and Tourism). 

The Latest