Pemerintah memberikan keputusan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mengatasi kasus positif Covid-19 yang mengalami kenaikan secara drastis. PPKM ini diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan membatasi beberapa kegiatan masyarakat, seperti kantor, tempat ibadah, sekolah, dan tempat wisata.
Kebijakan ini hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini diterapkan oleh pemerintah, namun ada beberapa ketentuan baru dalam PPKM.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait aturan dan kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM.
