Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Awas Kena Sanksi! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei
Magnific/rawpixel.com
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah dari sumbernya mulai 10 Mei 2026 melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026.

  • Warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah dapat dikenai sanksi administratif oleh lurah setempat.

  • RW yang berhasil mencapai 100 persen pemilahan sampah akan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana sebagai insentif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Urusan sampah di rumah ternyata bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum bagi warga Jakarta. Mulai 10 Mei 2026, memilah sampah dari rumah bukan pilihan, melainkan keharusan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini dideklarasikan di kawasan Rasuna Said, Jakarta, bersamaan dengan pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499.

Berikut Popmama.com telah merangkum hal-hal penting yang perlu diketahui soal aturan wajib pilah sampah di Jakarta.

Yuk, disimak!

1. Aturan baru yang resmi berlaku sejak 10 Mei 2026

Magnific/jcomp

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 10 Mei 2026.

Kebijakan ini mencakup seluruh warga, baik di lingkungan rumah tinggal, kantor, maupun tempat usaha.

Deklarasi resminya digelar di kawasan Rasuna Said dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT DKI Jakarta ke-499. Ini menjadi penanda bahwa pemilahan sampah kini naik level dari sekadar imbauan menjadi kewajiban yang diatur secara formal.

2. Sampah organik dan anorganik harus dipisah sejak dari rumah

Magnific/jcomp

Inti dari kebijakan ini, yakni meminta warga memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang, bukan setelah sampai di tempat pembuangan akhir. Tujuannya agar proses pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan tidak bercampur saat pengangkutan berlangsung.

Perubahan kebiasaan kecil di rumah ini ternyata berdampak besar pada sistem pengelolaan sampah kota secara keseluruhan. Dengan pemilahan sejak dari sumber, beban di tempat pembuangan akhir pun diharapkan berkurang secara signifikan.

3. Lurah jadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan

Magnific/freepik

Lurah ditetapkan sebagai garda terdepan dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Mereka bertugas mengoordinasikan PPSU, PKK, hingga karang taruna agar aktif mendorong warga memilah sampah dari rumah masing-masing.

Selain menggerakkan komunitas, lurah juga wajib memastikan tidak ada pencampuran sampah saat proses pengangkutan berlangsung. Edukasi kepada warga pun menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan secara aktif dan berkelanjutan.

4. Sanksi administratif menanti warga yang tidak patuh

Magnific/frimufilms

Bagi warga yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah, lurah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini bukan lagi sekadar soal kesadaran, melainkan sudah masuk ke ranah konsekuensi hukum.

Keberadaan sanksi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah DKI Jakarta serius dalam menegakkan aturan baru tersebut. Warga pun diimbau untuk segera menyesuaikan kebiasaan membuang sampah di rumah agar tidak terkena dampaknya.

5. Ada insentif menarik untuk RW yang berhasil 100 persen

Magnific/rawpixel.com

Tidak hanya sanksi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi RW yang berhasil mencapai target 100 persen pemilahan sampah. Bentuk insentifnya berupa dukungan sarana dan prasarana yang akan diberikan langsung oleh pemerintah daerah.

Seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh APBD melalui masing-masing perangkat daerah serta sumber lain yang sah. Dengan adanya insentif ini, kebijakan pemilahan sampah diharapkan tidak hanya dipatuhi, tetapi juga menjadi gerakan kolektif yang disambut antusias oleh warga.

Itulah hal-hal penting yang perlu dipahami soal aturan wajib pilah sampah di Jakarta yang resmi berlaku mulai 10 Mei 2026.

Editorial Team