Urusan sampah di rumah ternyata bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum bagi warga Jakarta. Mulai 10 Mei 2026, memilah sampah dari rumah bukan pilihan, melainkan keharusan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini dideklarasikan di kawasan Rasuna Said, Jakarta, bersamaan dengan pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499.
Berikut Popmama.com telah merangkum hal-hal penting yang perlu diketahui soal aturan wajib pilah sampah di Jakarta.
Yuk, disimak!
