7 Fakta Tapera, Apakah Gaji Pegawai Dipotong Buat Tabungan Rumah?

Peserta Tapera menanggung iuran sebesar 3 persen

28 Mei 2024

7 Fakta Tapera, Apakah Gaji Pegawai Dipotong Buat Tabungan Rumah
Freepik/rawpixel.com

Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Revisi PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu mendapatkan banyak sorotan setelah dilaporkan akan membebankan iuran simpanan Tapera kepada para pekerja swasta. Kabarnya pula, gaji pegawai bakal dipotong untuk iuran Tapera.

Fakta Tapera sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dari berbagai sumber berikut ini.

1. Tapera adalah dana simpanan untuk pembiayaan perumahan

1. Tapera adalah dana simpanan pembiayaan perumahan
Pexels/Kindel Media

Bagi yang belum tahu, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Mengenai hal ini, pemerintah membentuk Badan Pengelola atau BP untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau kepada masyarakat.

Melalui program ini, peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar, Ma.

2. Peserta Tapera kini bukan hanya kalangan PNS dan pegawai BUMN

2. Peserta Tapera kini bukan ha kalangan PNS pegawai BUMN
Pexels/fauxels

Hal lain yang wajib diketahui masyarakat soal Tapera adalah kriteria pekerja yang menjadi pesertanya.

Pada Pasal 5 PP Tapera, telah diatur kalau setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib menjadi peserta Tapera.

Kriteria itu kemudian semakin diperjelas lagi pada Pasal 7 di mana pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya dari kalangan PNS atau ASN dan TNI-Polri atau bahkan BUMN saja, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.

Editors' Pick

3. Iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3 persen

3. Iuran bakal ditanggung peserta mencapai 3 persen
Pixabay/iqbalnuril

Jika merujuk pada PP 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, iuran yang bakal ditanggung oleh para peserta mencapai 3 persen. Sebenarnya, iuran itu akan ditanggung secara bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja.

Rinciannya, 2,5 persen porsi dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan atau pihak yang disebut sebagai pemberi kerja. Sementara, besaran iuran bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri, yaitu sebesar 3 persen.

4. Perhitungan penentuan akan dilakukan dengan ketentuan khusus

4. Perhitungan penentuan akan dilakukan ketentuan khusus
Unsplash/Mufid Majnun

Dasar perhitungan penentuan besaran iuran akan dilakukan dengan ketentuan khusus. Di mana nanti pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sementara bagi pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bakal diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian, bagi pekerja yang diatur dalam Pasal 7J (pekerja lainnya) diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

5. Pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat tahun 2027

5. Pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat tahun 2027
Freepik/jcomp

Pada Pasal 68 PP itu juga telah menegaskan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020 silam. Itu artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 2027 mendatang.

Sebagai informasi, simpanan peserta dari kalangan pekerja nantinya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada Tapera. Sementara untuk simpanan peserta yang berasal dari kalangan pekerja mandiri dibayarkan oleh mereka sendiri.

6. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan

6. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan
Pixabay/tigerlily713

Dalam Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan kalau pemberi kerja wajib untuk menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan. Setoran itu diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Pembayaran setiap tanggal 10 berlaku bagi pekerja mandiri atau kalangan freelance. Apabila tanggal 10 di bulan itu adalah hari libur, maka simpanan wajib dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

7. Peserta dapat melakukan pencairan dana saat kepesertaan berakhir

7. Peserta dapat melakukan pencairan dana saat kepesertaan berakhir
Pixabay/Ekoanug

Peserta bisa melakukan pencairan dana Tapera pada saat masa kepesertaan mereka telah berakhir. Faktor berakhirnya kepesertaan Tapera ini bisa disebabkan berbagai hal, mulai dari:

  1. Telah pensiun bagi kalangan pekerja
  2. Sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Jadi, itulah deretan fakta Tapera yang wajib Mama ketahui. Mama bisa membagikan informasi ini, agar semua orang dapat mengetahui tentang mekanisme pelaksanaan Tapera.

Semoga bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest