Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Melalui aturan terbaru, pekerja lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan di wilayah Jabodetabek kini masuk dalam kategori MBR dan dapat mengakses program rumah subsidi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar batas penghasilan MBR lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing wilayah di Indonesia.
Dalam artikel ini Popmama.com telah merangkum mengenai pekerja bergaji di bawah Rp12 juta kini bisa beli rumah subsidi.
Yuk, disimak!
