Buntut Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra Dieksekusi Pengadilan
Rumah Guruh Soekarnoputra merupakan bagian dari sejarah keluarga Soekarno tengah jadi sorotan
18 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rumah Guruh Soekarnoputra tengah disengketakan atas kasus kepemilikan yang berlangsung sejak 2014. Pada 3 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi atas rumah tersebut.
Guruh Soekarnoputra, anak bungsu Presiden Soekarno, terlibat dalam transaksi jual-beli dengan Susy Angkawijaya pada 2011 lalu.
Setelah proses hukum panjang dan berbagai upaya gagal, rumah akhirnya menjadi milik Susy Angkawijaya. Pengadilan akan memastikan pengosongan rumah tersebut dan menyerahkan kepada Susy Angkawijaya sebagai pemilik sah.
Berikut ini Popmama.com akan membagikan informasi lengkap terkait buntut sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi pengadilan secara lebih detail.
Penasaran? Yuk, mari disimak!
1. Profil Guruh Soekarnoputra
Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra lahir pada 13 Januari 1953 adalah seorang seniman dan politikus Indonesia yang telah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sejak tahun 1999.
Guruh merupakan anak bungsu dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dari pernikahannya dengan Fatmawati.
Editors' Pick
2. Gugatan terhadap rumah Guruh Soekarnoputra
Permasalahan ini sebenarnya berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya pada tahun 2014 lalu.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut setelah melakukan transaksi jual-beli dengan Guruh Soekarnoputra pada tahun 2011.
3. Proses yang panjang melalui jalur hukum
Perjuangan hukum terkait kepemilikan rumah ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014. Pada waktu itu, Guruh Soekarnoputra telah melakukan balik nama atas kepemilikan rumah menjadi milik Susy Angkawijaya.
Meskipun Guruh selalu berusaha mempertahankan rumahnya dengan berbagai upaya, namun hasilnya selalu tidak memihak pada Guruh.
Gugatan yang diajukan untuk membatalkan jual beli tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI, maupun Mahkamah Agung.
4. Sempat tejadi permohonan eksekusi dan penolakan
Sempat terjadi permohonan eksekusi dan penolakan, dan pada akhirnya Susy Angkawijaya memenangkan sengketa tersebut.
Guruh Soekarnoputra menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023. Surat tersebut menandakan bahwa rumah tersebut akan dieksekusi pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
5. Tuntutan pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra
Pihak kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo, meminta agar rumah tersebut dieksekusi dan dikosongkan untuk diserahkan kepada kliennya sebagai pemilik sah secara hukum.
Pemberitahuan eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2023. Dengan demikian, sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya akan mencapai titik penyelesaian.
Nah, itu tadi informasi terkait buntut sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi pengadilan.
Semoga informasi di atas dapat memberikan gambaran lengkap tentang kasus ini dan bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengakhiri sengketa ini melalui eksekusi yang dijadwalkan.
Baca juga:
- Tangan Guruh Soekarnoputra Sembuh Usai Ditangani Ida Dayak
- Ngeri! 9 Cerita Seram Clift Sangra di Rumah Suzanna
- 8 Syarat KPR Rumah yang Wajib Kamu Ketahui agar Disetujui Bank