Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Tarif Listrik PLN Terbaru 22-28 September 2025
Pixabay/geralt

Intinya sih...

  • Tarif listrik PLN periode 22–28 September 2025 tidak mengalami kenaikan dan tetap mengikuti penetapan tarif triwulan III (Juli–September 2025) oleh Kementerian ESDM.

  • Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA, namun untuk periode ini tarif diputuskan tetap.

  • Keputusan mempertahankan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Informasi seputar tarif listrik terbaru 22-28 September 2025 banyak dicari oleh pelanggan PLN. Pasalnya, tidak sedikit yang penasaran dengan tarif listrik yang berlaku di sepanjang pekan ini.

Rincian tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lantas, apakah ada kenaikan?

Dalam artikel kali ini, Popmama.com telah merangkum daftar tarif listrik PLN terbaru 22-28 September 2025 secara detail.

Yuk, disimak!

Tarif Listrik 22-28 September 2025 Tidak Mengalami Kenaikan

Popmama.com/Juan D/Gemini

Sekadar informasi, tarif listrik PLN 22-28 September 2025 tidak mengalami kenaikan. Itu berarti, tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pekan ini masih sama dengan sebelumnya.

Tarif listrik PLN 22-28 September 2025 masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 berdasarkan keputusan yang ditetapkan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, (tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, lewat keterangan resminya.

Penyesuaian Tarif Listrik Dilakukan Setiap 3 Bulan Sekali

Pixabay/Pexels

Sekadar informasi, penyesuaian tarif listrik PLN bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian itu melihat perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesia Crude Price (ICP)), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik PLN per kWh bulan September 2025 yang diputuskan Kementerian ESDM menggunakan parameter data periode Februari-April 2025. Walau terdapat kenaikan pada beberapa sektor parameter di periode itu, tarif listrik diputuskan tak naik.

Daftar Tarif Listrik PLN 22-28 September 2025

Popmama.com/Juan D/Gemini

Berikut daftar tarif listrik PLN 22-28 September 2025 yang tidak mengalami kenaikan per kWh-nya:

Tarif Listrik Golongan Subsidi Rumah Tangga:

  1. Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

  2. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga:

  1. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

  2. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  3. Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  4. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  5. Golongan R-3/TR besar daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Kalangan Pelanggan Bisnis:

  1. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  2. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Kalangan Pelanggan Industri:

  1. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  2. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  1. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

  2. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

  3. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

  4. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial:

  1. Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

  2. Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

  3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

  4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

  5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh

  6. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Itulah daftar tarif listrik PLN terbaru 22-28 September 2025. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya, Ma.

Editorial Team