Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah untuk Beda Agama

Ada pendapat kalau negara harus berlaku adil perihal perbedaan agama di masyarakat tanah air

3 Februari 2023

Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Instagram.com/utariwo

Permasalahan pernikahan beda agama menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tahun 2023. Hal ini bermula dari sepasang kekasih, Ramos Patege pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi kekasihnya karena beragama Islam.

Dari kendala tersebut Ramos Patege mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Dari gugatan tersebut akhirnya sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Ramos Patege.

Namun, terdapat salah satu Hakim Konstitusi yiatu Daniel Yusmic P Foekh, yang memiliki pandangan berbeda mengenai kasus ini. Hal tersebut tentunya memantik perhatian dari masyarakat, khususnya para pasangan yang berbeda agama.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai Hakim MK Daniel usulkan negara bikin buku nikah untuk beda agama.

Mari kita simak bersama penjelasan detainya, ya! 

1. Mahkamah Konstitusi RI telah menolak permohonan perkawinan beda agama

1. Mahkamah Konstitusi RI telah menolak permohonan perkawinan beda agama
Instagram.com/mahkamahkonstitusi

Pada hari Selasa (31/1/2023), telah diucapkan hasil sidang keputusan mengenai permohonan pernikahan beda agama oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam amar keputusan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstituasi RI, Anwar Usman. Pihak Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa dalam perkawinan terdapat kepentingan serta tanggung jawab agama dan negara yang saling erat kaitannya.

Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Purusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi telah memberikan landasan konstitusional relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan, bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan tanggung jawab negara ialah menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

Editors' Pick

2. Menurut Daniel, negara harus berlaku adil terhadap keberagaman agama di masyarakat

2. Menurut Daniel, negara harus berlaku adil terhadap keberagaman agama masyarakat
Youtube.com/Kementerian Sekretariat Negara RI

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi Hakim Konstitusi, ternyata memiliki pandangan yang berbeda setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi dikeluarkan. 

Menurutnya, negara harus hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Faktanya di lingkungan masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan tersebut.

"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama, dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," ujar Daniel.

3. Ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang penting

3. Ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal penting
Pexels/Emma Bauso

Keterlibatan negara dalam permasalahan ini akan berdampak pada pencatatan perkawinan warga negara.

Daniel menegaskan bahwa ketertiban dalam pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting dalam melindungi hak warga negara, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu, pencatatan tersebut berperan melindungi keturunan dari pasangan yang menikah beda agama.

4. Empat alternatif kebijakan yang diusulkan Daniel perihal pernikahan beda agama

4. Empat alternatif kebijakan diusulkan Daniel perihal pernikahan beda agama
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Terdapat pula empat alternatif kebijakan yang diusulkan oleh Daniel, antara lain:

  • Pernikahan sesama agama Islam diurus melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama. Sedangkan untuk yang non muslim, melakukan pencatatan perkawinan di kantor pencatatan sipil.
     
  • Pernikahan beda agama, terdapat dua pilihan yaitu antara mencatatkan pekawinan di KUA atau kantor pencatatan sipil. Para petugas hanya perlu mencatat apa yang pasangan tersebut sampaikan, lalu memberikan Buku Nikah Beda Agama (untuk dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk dicatat oleh kantor pencatatan sipil).
     
  • WNI menikah sesama agama, harus mencatat perkawinan mereka dalam bentuk 'penghayat kepecayaan' ke Kartu Tanda Penduduk. Hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Setelah itu, mereka akan mendapatkan Buku NIkah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan.
     
  • Pernikahan yang salah satu pasangannya menganut agama tertentu. Dalam hal ini mereka berhak memperoleh Buku NIkah Agama-Penghayat Kepercayan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

5. Sebagai hakim MK Daniel mengembalikan urusan tersebut kepada kewenangan pemerintah

5. Sebagai hakim MK Daniel mengembalikan urusan tersebut kepada kewenangan pemerintah
Instagram.com/mahkamahkonstitusi

Meski demikian, Daniel sadar bahwa dirinya hanyalah seorang Hakim Konstitusi yang tak memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan. Usulan tersebut hanya ia sampaikan semata melihat perkembangan zaman di masyarakat.

Semua ia kembalikan kepada DPR dan pemerintah, itulah mengapa Daniel sepakat dengan delapan hakim MK yang menolak permohonan Ramos Petege.

"Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap Daniel.

Nah Ma, itulah penjelasan mengenai Hakim MK Daniel usulkan negara bikin buku nikah untuk beda agama. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan baru mengenai pernikahan, ya.

Baca juga:

The Latest