Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan di Pengadilan Agama

Yuk, simak aturan bagaimana cara gugat cerai dalam nikah siri!

6 Mei 2023

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan Pengadilan Agama
Unsplash/Nguyen Tân

Perceraian dapat terjadi karena adanya suatu perkawinan yang sah. Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama seharusnya didasarkan pada adanya perkawinan yang sah dan berkekuatan hukum.

Hal ini yang hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan yang dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2)). 

Nikah siri sebenarnya adalah perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum harus bisa dibuktikan dengan kepemilikan Akta Nikah.

Lantas bagaimana aturan perceraian dalam nikah siri? Berikut Popmama.com bagikan informasi cara gugat cerai dalam nikah siri secara lebih detail. 

Yuk, disimak penjelasannya!

Hukum Nikah Siri

Hukum Nikah Siri
Freepik

Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh calon suami istri tanpa ada pemberitahuan atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun sebenarnya pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.

Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif atau hukum dalam negara Indonesia. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Editors' Pick

Pernikahan Tidak Diakui dan Tidak Sah dalam Hukum Negara

Pernikahan Tidak Diakui Tidak Sah dalam Hukum Negara
Freepik/wirestock

Perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut yang akan mencatatkan pernikahan agar sah di mata hukum. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang- undangan, nikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah.

Ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi kalangan umat Islam Indonesia yang menjadikan pernikahan mereka sah menurut hukum positif, yaitu:

  1. Pernikahan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan
  2. Setiap pernikahan harus dicatat

Nikah siri tidak ada pencatatan sehingga menyebabkan pernikahan menjadi batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan. Sehingga jika sudah seperti itu perceraian juga tidak bisa dilakukan karena pernikahan dianggap tidak sah. 

Cerai yang Sah Dilakukan di Pengadilan Agama 

Cerai Sah Dilakukan Pengadilan Agama 
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Pernikahan harus dilakukan pencatatan oleh pegawai yang berwenang agar sah dimata agama dan hukum. Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. 

Pernikahan siri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum. Sehingga jika suatu saat rumah tangga mempunyai masalah yang berkaitan dengan rumah tangganya. 

Baik itu perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak KUA  dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan suami istri yang sedang punya masalah.

Menggugat Cerai dalam Status Nikah Siri

Menggugat Cerai dalam Status Nikah Siri
Freepik

Jika pernikahan dalam hukum positif tidak dianggap sah maka perceraian tidak bisa dilakukan di muka pengadilan. Padahal seharusnya perceraian yang sah adalah yang dilakukan di pengadilan agama. 

Oleh karena itu pasangan tersebut harus menikah secara sah di mata hukum agar dilakukan pencatatan pernikahan di KUA. Setelah pernikahan dicatat maka jika terjadi permasalahan cerai bisa diurus karena pernikahan diakui. 

Itulah beberapa fakta mengenai gugat cerai dalam nikah siri. Semoga bermanfaat. 

Baca juga:

The Latest