Beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2013, salah satu media di Indonesia pernah memberitakan bahwa PIL atau WIL alias orang ketiga dalam hubungan suami istri bisa dipenjara hingga tiga tahun menurut hukum di Malaysia.
Media setempat kala itu melaporkan bahwa PIL atau WIL bisa dipenjara karena dianggap sebagai perusak institusi keluarga Islam, seiring dengan meningkatnya kasus perceraian di Malaysia.
Kepala Bagian Kehakiman Syariah saat itu, Tan Sri Ibrahim Lembut, mengatakan bahwa tindakan itu akan dilakukan dengan lebih tegas dan meluas di Wilayah Persekutuan berdasar Akta Kejahatan Syariah 1997 (Akta 559).
"Seksyen 36 memungkinkan orang ketiga yang terbukti bersalah didenda maksimal 5 ribu ringgit atau penjara tiga tahun atau kedua-duanya atas kesalahan membujuk lari perempuan bersuami," katanya, dikutip dari sebuah media lokal terbitan Kuala Lumpur.
Sementara itu, orang yang menghalangi pasangan suami istri untuk hidup bersama akan didenda sebanyak 2 ribu ringgit atau hukuman penjara setahun atau keduanya.
Hukuman yang sama kabarnya juga akan dikenakan pada orang yang terbukti menghasut suami atau istri supaya bercerai atau mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Jadi, itulah rangkuman penjelasan tentang arti dari istilah PIL dan WIL. Melalui informasi ini, kamu yang sebelumnya tidak tahu kini menjadi paham tentang arti dari istilah PIL dan WIL.