Melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi setiap rukun dan syarat sah saat menikah. Dengan demikian, maka pernikahan bisa dikategorikan sah.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak sedikit orang yang melangsungkan pernikahan dengan tetap memenuhi setiap protokol kesehatan.
Lantas, bagaimana jika mempelai laki-laki ketika akad tidak berjabat tangan dengan wali nikah perempuan demi mencegah penularan virus? Apakah nikahnya bisa dianggap sah?
Jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum penjelasannya secara detail.
Semoga bisa menjadi pengetahuan baru, ya!
