Pernahkah kamu mendengar nikah siri? Nikah siri adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama karena memenuhi syarat fiqih Islam, tetapi tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan yang bersangkutan tidak memiliki buku nikah dari pemerintah.
Pernikahan yang tidak melalui prosedur administrasi negara ini sering ditemui pada kasus kiai yang menikahkan santrinya atau pernikahan di luar negeri seperti di Yaman dan Arab Saudi. Supaya memperoleh buku nikah, pasangan tersebut harus mengulang akad nikah mengikuti ketentuan administratif Kementerian Agama.
Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah boleh mengulang akad nikah? Untuk mengetahui jawabannya, Popmama.com telah merangkumnya lewat artikel di bawah ini.
Simak detailnya, yuk!
