Memiliki niat untuk menikah memang baik, apalagi ditopang dengan kesiapan finansial dan mental yang cukup dalam mengarungi rumah tangga.
Tak jarang, ada orang yang rela menabung jauh-jauh hari untuk melangsungkan pernikahan impian. Tujuannya agar biaya pernikahan cukup dan bisa memberikan mahar kepada calon istri.
Bagaimana jika ada calon suami yang siap secara batin untuk menikah, namun tidak cukup mampu, terutama dalam memberikan maha? Bolehkah menikah tanpa mahar?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa informasi dari para ulama berdasarkan hadis serta firman Allah SWT.
