"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina."
Calon Suami Belum Mampu, Apakah Boleh Menikah Tanpa Mahar?

Memiliki niat untuk menikah memang baik, apalagi ditopang dengan kesiapan finansial dan mental yang cukup dalam mengarungi rumah tangga.
Tak jarang, ada orang yang rela menabung jauh-jauh hari untuk melangsungkan pernikahan impian. Tujuannya agar biaya pernikahan cukup dan bisa memberikan mahar kepada calon istri.
Bagaimana jika ada calon suami yang siap secara batin untuk menikah, namun tidak cukup mampu, terutama dalam memberikan maha? Bolehkah menikah tanpa mahar?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa informasi dari para ulama berdasarkan hadis serta firman Allah SWT.
Syarat Laki-Laki dan Perempuan Sah Menikah

Seperti dilansir dari Bincang Syariah, pernikahan seorang laki-laki dan perempuan sah jika memenuhi beberapa persyaratan.
Misalnya pasangan harus memiliki rida, yang artinya satu pasangan baik laki-laki maupun perempuan harus menikah atas dasar suka sama suka, dan bukan paksaan pihak tertentu.
Selanjutnya harus ada wali, yang merupakan pendamping bisa keluarga kandung atau kerabat yang paling utama dari pihak perempuan yang akan menikahkan keduanya.
Selain itu, ada dua orang saksi yang dipilih dari pihak laki-laki maupun perempuan. Bisa satu pihak saja bisa campuran.
Ini termasuk pembacaan ijab kabul, atau kesepakatan kedua belah pihak, sebagai bukti bahwa pernikahan sah.
Wajibnya Memberikan Mahar saat Akad Nikah

Terkait urusan mahar, Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 24 yang artinya:
Selain itu juga, dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Ayat di atas menunjukkan wajibnya memberikan mahar untuk perempuan dan ini telah disepakati para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat tentang ini.
Tidak Sepantasnya Calon Suami Meninggalkan Kewajiban Memberikan Mahar sebagai Hak Istri

Walau pemberian mahar ini wajib, tetapi menurut mayoritas ulama, bukanlah termasuk syarat sah nikah dan bukan pula rukun nikah.
Dengan kata lain, tetap sah pernikahan tanpa mahar, namun calon suami meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa mintalah mahar walau hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi.
Ada pun nilai dari mahar itu sendiri yang memiliki harga tetap sah, baik sedikit atau banyak. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Mahar yang terbaik adalah yang paling mudah."
Sedangkan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan mengenai nilai dari mahar itu sendiri, menurutnya tidak ada batasan syariat tentang ukuran mahar secara spesifik.
Syariat hanya menganjurkan untuk yang ringan dan mudah dalam mahar, seperti seperangkat alat salat, buku, atau cincin emas, sesuai dengan kemampuan dan tradisi di suatu daerah nih, Ma!



















