Terkait hukum onani atau masturbasi, Syekh Abu Bakar Syatha dalam I'anatut Thalibin mengatakan bahwa onani atau masturbasi dengan tangan sendiri, atau tangan orang lain yang bukan pasangannya itu tidak boleh.
Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, melakukan onani itu termasuk dosa kecil. Terlepas dari itu semua, Ali Mustafa Yaqub juga beranggapan bahwa setiap teks Alquran atau hadis yang mengandung la'ana termasuk aktivitas yang haram dilakukan.
Namun demikian, hal ini berbeda apabila pasangan suami atau istru yang melakukan onani dengan meminjang tangan pasangannya.
Maka hal tersebut makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin karya Zainuddin Ahmad di bawah ini:
"Dimakruhkan melakukan onani dengan semisal tangannya istri sebagaimana suami mencumbu istrinya, karena termasuk bermain dengan kemaluan suami sampai keluar sperma. Hal tersebut sama saja dengan azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma keluar di luar vagina atau tempat melakukan penetrasi."
Nah, terkait masalah boneka seks ini memang tidak secara eksplisit disebutkan dasar hukumnya. Hal ini dikarenakan ada beberapa yang menganggap bahwa aktivitas seksual tersebut sama dengan onani atau masturbasi.
Walaupun demikian, ketika dilakukan suami istri tidak haram, melainkan makruh. Sebaiknya pasangan suami istri menghindari perbuatan yang dilarang dalam agama.