Apakah Sah Menikah Tanpa Restu Orangtua dalam Islam?

Menikah tanpa restu orangtua dalam Islam tidak secara langsung dianggap tidak sah, lho

15 Juli 2023

Apakah Sah Menikah Tanpa Restu Orangtua dalam Islam
Pexels/King Caplis

Pernahkah kamu mendengar atau mungkin mengalami situasi di mana pasangan yang ingin menikah menghadapi penolakan atau ketidaksetujuan dari kedua orangtua mereka?

Dalam agama Islam, kedudukan orangtua sangat dihormati. Anak diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi kehendak orangtua mereka, kecuali jika perintah tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Oleh karena itu, menikah tanpa restu orangtua dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai keluarga dan mengganggu hubungan yang harmonis.

Namun, apakah sah menikah tanpa restu orangtua dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Berikut informasi yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail. 

Syarat Menikah dalam Islam

Syarat Menikah dalam Islam
Pexels/Muhammad Faizal Awal

Dalam agama Islam terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Salah satu syarat tersebut ialah adanya wali nikah.

Wali nikah adalah wali atau perwakilan sah yang mewakili perempuan dalam proses pernikahan.

Dalam konteks Islam, wali nikah biasanya merupakan orangtua perempuan atau wali yang diakui secara sah dalam hukum Islam.

Tugas wali nikah ialah memberikan restu dan mengatur pernikahan dengan memastikan adanya kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak yang akan menikah.

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali, menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dapat menikah sendiri tanpa adanya wali, baik itu perempuan yang belum menikah atau janda. 

Jika seorang perempuan menikah tanpa wali, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, yakni:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: "Tiada nikah yang sah kecuali dengan adanya wali." (HR. Abu Dawud no. 2085; Imam Nawawi dan Imam Al-Hakim menyatakan hadis ini shahih)

Dengan demikian, jika keluarga perempuan tidak memberikan restu dan tidak ingin menjadi wali, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut Islam.

Namun, jika seorang laki-laki menikah tanpa restu orangtuanya, pernikahannya tetap dianggap sah secara agama karena telah memenuhi rukun nikah, di mana seorang laki-laki tidak memerlukan wali nikah.

Pernikahan Tanpa Restu Orangtua Mungkin Bisa Diperbolehkan

Pernikahan Tanpa Restu Orangtua Mungkin Bisa Diperbolehkan
Freepik/Bearfotos

Jika kamu mengalami situasi yang sulit di mana terjadi ketidaksetujuan atau penolakan dari orangtua terkait pernikahan, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dengan mereka.

Upaya harus dilakukan untuk menjelaskan alasan dan niat baik di balik keputusan tersebut, serta memohon doa dan berkah dari orangtua. 

Namun, ada beberapa kasus di mana menikah tanpa restu orangtua dapat dianggap diperbolehkan, jika ada alasan yang sah dan kuat.

Contohnya ada penyalahgunaan atau kekerasan dalam keluarga, atau ketidakmampuan orangtua untuk memberikan restu karena masalah yang tidak dapat diatasi. 

Dalam mengambil keputusan tersebut, penting untuk memperoleh nasihat dari ulama yang berpengalaman dan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan orangtua.

Menikah Tanpa Restu Orangtua, Siapa yang Dosa?

Menikah Tanpa Restu Orangtua, Siapa Dosa
Freepik

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu), maka kawinkanlah ia. Sebab, jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar.”

Orangtua memiliki tugas untuk mendidik dan membimbing anak-anak mereka, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Namun, tidak semua pikiran dan keputusan orangtua selalu menjadi yang terbaik untuk anaknya.

Dalam Islam, orangtua tidak diizinkan untuk memaksakan anak mereka menikah tanpa persetujuan dan kehendak mereka sendiri. Islam juga menekankan pentingnya persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan menikah.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Tidak sah nikah seseorang perempuan muslimah kecuali dengan izinnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa persetujuan perempuan yang akan menikah adalah syarat utama dalam sahnya pernikahan.

Jika orangtua memiliki alasan yang kuat untuk menolak pilihan pasangan hidup anak mereka, komunikasikan dengan baik hingga mendapatkan keputusan yang terbaik.

Namun, jika orangtua menolak menikahkan anak mereka hanya karena faktor materi atau status dunia, sementara calon pasangan memiliki akhlak dan hati yang baik, maka orangtua akan berdosa karena menghalangi kebahagiaan anaknya.

Itu tadi informasi seputar pertanyaan "apakah sah menikah tanpa restu orangtua dalam Islam?". Hal yang terpenting, pernikahan dalam Islam memiliki tujuan sebagai bentuk ibadah kepada Allah, serta memberikan kebahagiaan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga:

The Latest