Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu diperbolehkan untuk menikah seperti masyarakat pada umumnya. Meski tampak sama, prajurit TNI ternyata harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat akan menikah.
Aturan mengenai Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi prajurit TNI tercatat dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014. Akan tetapi, bolehkah prajurit TNI menikah dengan janda atau duda?
Untuk mengetahui penjelasannya, berikut Popmama.com sudah merangkum secara detail jawabannya dari berbagai sumber.
Yuk, disimak!
