Perceraian bagi pasangan suami istri merupakan hal buruk yang mungkin banyak terjadi dan dialami banyak pasangan. Banyak pasangan suami istri yang akhirnya harus memilih berpisah alias bercerai akibat tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga.
Faktor ketidakcocokan dalam sejumlah hal, berbeda persepsi serta pandangan hidup, paling tidak menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian. Memilih bercerai, berarti harus berhadapan dengan pengadilan. Sebab, proses pengaduan gugatan perceraian yang sah menurut hukum, hanya dapat ditempuh melalui pengadilan.
Sebenarnya baik pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain Islam, surat cerai yang diurus sama. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan dan beberapa prosedur berbeda.
Berikut Popmama.com telah merangkum cara mengurus surat cerai di pengadilan negeri secara lebih detail.
Yuk, disimak!
