KPAI Minta Pelaku KDRT Istri dan Anak Dijerat Pasal Berlapis

Kekerasan terhadap anak, hukuman pidana pelaku bisa ditambah sepertiga

21 Desember 2022

KPAI Minta Pelaku KDRT Istri Anak Dijerat Pasal Berlapis
Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta kepada kepolisian agar pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. KPAI meminta pasal berlapis tersebut dengan UU Perlindungan anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 yang dibuat oleh istri pelaku berinisial KEY.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak. Diduga pelaku merupakan pejabat eksekutif yang pernah bekerja di perusahaan ternama. 

Berikut ini Popmama.com bagikan informasi selengkapnya mengenai KPAI minta pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. Disimak yuk!

1. Pelaku bisa dapat pasal berlapis karena orang terdekat korban

1. Pelaku bisa dapat pasal berlapis karena orang terdekat korban
Freepik

KPAI mengingatkan pihak polisi untuk menerapkan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) saat menangani aksi kekerasan seorang papa terhadap anak serta istrinya.

"KPAI mengingatkan kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 4 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Selanjutnya Retno memberikan alasan terkait pasal berlapis yang harus didapat pelaku. Menurutnya, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga jika pelaku merupakan orang terdekat, seperti orangtua dan guru. 

Editors' Pick

2. Para orangtua disarankan untuk tidak melakukan kekerasan dalam segala bentuk

2. Para orangtua disarankan tidak melakukan kekerasan dalam segala bentuk
Freepik/master1305

Dengan ditambahnya pasal berlapis ini, Komisioner KPAI menyarankan para orangtua untuk tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk. Aktivitas kekerasan kepada anak dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan sangat tidak dibenarkan. 

Retno mengatakan ada banyak cara lain untuk mendidik anak dengan melakukan hal positif tanpa kekerasan. Aksi kekerasan dapat menyebabkan rusaknya fisik dan psikis anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak maksimal. 

Sehubungan dengan kasus yang terjadi, KPAI akan mengawasi penanganan kasus ini hingga proses persidangan. 

3. KPAI juga meminta publik untuk berhenti menyebarluaskan videonya

3. KPAI juga meminta publik berhenti menyebarluaskan videonya
Freepik/kasipat

Terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istri dan anaknya, KPAI meminta kepada publik untuk berhenti menyebarluaskan tayangan video tersebut. Video dikhawatirkan berdampak pada psikis anak-anak yang menontonnya. 

Hingga kini kasus tersebut tengah ditangani kepolisian. AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan memastikan status perkara dugaan KDRT itu sudah naik ke tingkat penyidikan. 

4. Aksi kekerasan sudah terjadi dari tahun 2021 hingga 2022

4. Aksi kekerasan sudah terjadi dari tahun 2021 hingga 2022
Freepik/lenblr

Pihak kepolisian telah memerika tujuh orang, di antaranya pelapor, terlapor, dan dua anak yang menjadi korban. Terlapor yang berinisial RIS masih berstatus sebagai saksi. 

Kasus kekerasan yang terjadi terhadap seorang istri dan anak ini sudah terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Pelaku kerap melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala hingga menendang punggung korban.

Pelaku yang berinisial RIS juga disebut-sebut seorang pejabat eksekutif di beberapa perusahaan ternama. 

5. Anak yang menjadi korban sudah dapat dampingan psikolog

5. Anak menjadi korban sudah dapat dampingan psikolog
Freepik/Gpointstudio

Anak yang menjadi korban kekerasan oleh papanya sendiri telah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. 

Diketahui dalam video yang beredar di media sosial sosok anak yang menjadi korban berjenis kelamin laki-laki dan masih di bawah umur. Anak yang berinisial KR tersebut kerap kali dipukul pada bagian kepala oleh papanya sendiri. 

Itulah informasi terkait KPAI minta pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. Dari kasus tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa tindak kekerasan sangat tidak diperbolehkan, apalagi kepada keluarga sendiri. 

Semoga kasus tersebut bisa selesai dengan adil ya, Ma.

Baca juga:

The Latest