Seorang Mama Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Paket Ganja Anaknya

Asfiyatun berusia 60 tahun dibekuk polisi usai terima paket ganja sang anak

26 Juli 2023

Seorang Mama Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Paket Ganja Anaknya
Freepik/stefamerpik

Seorang mama divonis penjara akibat paket ganja anaknya. Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Asfiyatun (60) asal Surabaya dengan vonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja milik anaknya. 

Terdakwa Asfiyatun benar menerima paket ganja sebanyak dua kardus pada Januari 2023 lalu. Atas perintah sang anak, Asfiyatun pun memindahkan dua kardus ganja tersebut ke hunian lain yang tak jauh dari rumahnya. 

Untuk ulasan yang lebih lengkap, berikut ini Popmama.com bagikan informasi mengenai seorang mama divonis penjara akibat paket ganja anaknya secara lebih detail. 

1. Awalnya seseorang datang ke Asfiyatun menagih ganja yang ia pesan

1. Awal seseorang datang ke Asfiyatun menagih ganja ia pesan
Freepik/rawpixel-com

Kasus yang menimpa seorang mama bernama Asfiyatun berawal pada 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya.

Ada seseorang yang mendatangi kediaman Asfiyatun dan mengaku sebagai mama seseorang bernama Priska. Sosok Priska yang hingga saat ini belum ditemui, mengaku memesan ganja kepada putra Asfiyatun. 

Ia mengklaim sudah membayar transaksi ganja tersebut dengan uang sebesar Rp 32,5 juta kepada Santoso, putra Asfiyatun. 

Dikarenakan pesanan ganja tersebut tak kunjung didapatkan, akhirnya mama asal Surabaya tersebut menghubungi Santoso untuk segera mengembalikan uang milik Priska. 

Editors' Pick

2. Datang dua kardus paket ganja ke kediaman Asfiyatun

2. Datang dua kardus paket ganja ke kediaman Asfiyatun
Pexels/cottonbro studio

Yustus One Simus, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Santoso mengklaim paket ganja itu masih kurang. Kemudian Santoso meminta kepada mamanya untuk memberi Rp 100 ribu kepada tetangga bernama Safi'i untuk menurunkan barang tersebut.

Dua kardus berisi ganja tersebut akhirnya datang diantar oleh kurir bernama Ali yang ikut menjadi saksi. Setelah itu, Asfiyatun segera menyimpan 2 kardus ganja di hunian lain tak ia tempati yang tak jauh dari rumahnya. 

Santoso sengaja meminta mamanya menyimpan 2 kardus ganja ke rumah lain agar tak diketahui orang lain. Saat paket itu sudah tiba, Safi'i langsung mengantarnya ke alamat penerima. 

3. Polisi grebek rumah dan mengamankan mama Santoso

3. Polisi grebek rumah mengamankan mama Santoso
Pexels/Kindelmedia

Paket ganja belum sempat diantar, namun polisi sudah lebih dulu datang menggrebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kardus yang berisi ganja disimpan di dapur rumah Asfiyatun. 

Dikarenakan ulah sang anak, Asfiyatun ditangkap dan diduga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Sementara itu, Santoso sendiri sedang ditahan di Lapas Kelas I Semarang lantaran terlibat dalam kasus serupa. 

4. Seorang mama tersebut divonis 5 tahun penjara karena menerima paket berupa ganja milik anaknya seberat 17,5 kilogram

4. Seorang mama tersebut divonis 5 tahun penjara karena menerima paket berupa ganja milik anak seberat 17,5 kilogram
Freepik/freepik

Diketahui Asfiyatun yang sehari-harinya menjual gorengan itu dihukum karena menerima paket ganja milik sang anak seberat 17,5 kilogram.

Dalam amar putusan, majelis hakim meyakini kalau Asfiyatun terbukti salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Parta Bargawa SELAKU Ketua Majelis Hakim pada Senin (24/7/2023).

5. Abdul Geffar selaku kuasa hukum Asfiyatun ajukan banding

5. Abdul Geffar selaku kuasa hukum Asfiyatun ajukan banding
Pexels/mikhailnilov

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, langsung ajukan banding. Ia mengungkap alasan ajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. 

Menurutnya, Asfiyatun tak mengetahui barang-barang yang dikirim ke rumahnya itu berisi ganja. Yang diketahui oleh seorang mama tersebut hanyalah paket tersebut milik anaknya bernama Santoso. 

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anak yang sudah di penjara karena kasus narkoba. Harusnya pembelinya siapa kan ketahuan, tetapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," kata kuasa hukum Asfiyatun. 

Itulah informasi mengenai seorang mama divonis penjara akibat paket ganja anaknya di Surabaya. Semoga tak ada lagi kasus serupa yang sampai merugikan orangtuanya sendiri, ya. 

Baca juga:

The Latest