Selain dalam kondisi istri sedang masa nifas, terdapat juga waktu-waktu terlarang untuk melakukan hubungan suami istri. Adapun waktu larangan mengerjakan hubungan suami istri, yakni ketika melaksanakan ibadah puasa Ramadan, saat beritikaf di dalam masjid, dan saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Dalam menjalankan puasa Ramadan, tentunya harus menahan hawa nafsu seperti makan, minum, emosi, hingga rafats atau hubungan intim. Jika saja melanggar kewajiban puasanya, maka wajib menjalankan kafarot 'udzhma (denda besar), yaitu memerdekakan budak atau puasa 2 bulan beturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Kemudian saat beritikaf di dalam masjid, seharusnya waktu yang digunakan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukanlah melakukan hal yang tidak-tidak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187:
ولا تبشروهن وانتم عكفون فى ٱلمسجد تلك حدود ٱلله فلا تقربوها
Artinya:
"… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya."
Terakhir, saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Hukumnya haram jika sampai melakukan hubungan suami istri. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an ayat 222:
ٱلحج اشهر معلومت فمن فرض فيهن ٱلحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى ٱلحج
Artinya:
"… (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan intim), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji."
Kira-kira seperti itulah rangkuman terkait hukum berhubungan suami istri di malam Iduladha. Apakah setelah membaca ini, Mama ingin mengajak suami untuk melakukan hubungan di malam Iduladha?