Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pexels/Budgeron Bach
Pexels/Budgeron Bach

Setiap pasangan pasti mendambakan sebuah pernikahan, agar pahit manis kehidupan bisa dijalani bersama-sama hanya berdua hingga ajal memisahkan. Apalagi dalam ajaran islam, pernikahan dianggap memiliki andil dalam menyempurnakan separuh agama. 

Hanya saja, pernikahan bukanlah usaha untuk menyelesaikan suatu permasalah, menikah justru menciptakan masalah yang lain. Bahkan kehidupan berumah tangga kadangkala dibumbui oleh perselisihan, sehingga berpotensi untuk menimbulkan masalah yang baru. Lantas bagaimana jika seorang istri pergi meninggalkan rumah karena di usir oleh suami?

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi hukum istri meninggalkan rumah karena diusir suami dalam Islam secara lebih detail. 

Deretan Fakta Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Diusir Suami dalam Islam

1. Hukum istri keluar rumah tanpa izin suami

Freepik

Islam menganjurkan kepada perempuan yang sudah menikah agar taat kepada suami dan mendahulukan suami daripada orang lain. Adapun jika ingin keluar rumah, maka istri diharuskan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu. 

Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang perempuan drilarang keluar kecuali bersama suami atau mahramnya. Berdasarkan hadist Ibu Abbas, Rasulullah bersabda,

"Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya."

2. Hukum istri meninggalkan rumah karena marah kepada suami

istockphoto/martin-dm

Syekh Al-Tawil menjelaskan bahwa ketika seorang suami menyampaikan atau bertindak sesuatu yang menimbulkan kemarahan dari istrinya, kemudian sang istri mengemas barang-barang untuk meninggalkan rumah, maka tindakan sang istri dilarang dalam islam. 

Ketika terjadi percekcokan antara suami dan istri, sebaikan istri tetap tinggal di rumah demi menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.

Allah SWT berfirman, "...janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan yang keji yang jelas. Itulah hukum-hulum Allah." (QS. Ath-Thalaq ayat 1). 

3. Mengusir istri dari rumah termasuk talak

Pexels/Vera Arsic

Dalam islam, mengusir istri dari rumah tanpa ada niat untuk menceraikannya termasuk dalam kategori talak kinayah. Dalam penjelasannya, talak kinayah tidak memerlukan niat untuk bercerai serta diungkapkan dengan kalimat berupa sindiran.

Oleh karena itu, agar menghindari terjadinya talak kinayah, maka suami dianjurkan untuk tidak melontarkan ungkapan yang berpotensi merusak suasana hati dan hubungan bersama pasangan. Sebab, salah satu penyebab retaknya hubungan rumah tangga bisa terjadi karena ucapan.  

Itulah rangkuman informasi hukum istri meninggalkan rumah karena diusir suami, dalam ajaran islam. Semoga informasi bisa menambah wawasan kamu, ya. 

Editorial Team