Pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan komitmen antara suami istri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor ekonomi sering kali menjadi salah satu tantangan terbesar dalam rumah tangga. Ketika kondisi keuangan keluarga tidak stabil atau bahkan mengalami kesulitan, terkadang timbul pemikiran dari pihak istri untuk meninggalkan suaminya.
Dalam Islam, hubungan suami istri diatur dengan sangat jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istrinya. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang istri memutuskan untuk meninggalkan suaminya karena alasan ekonomi?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum hukum istri meninggalkan suami karena ekonomi menurut Islam.
