Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pexels/RebcenterMoscow
Pexels/RebcenterMoscow

Menghadapi suami yang pemabuk bukanlah perkara mudah bagi seorang istri. Selain berdampak negatif pada kesehatan dan kehidupan sosial, kebiasaan buruk ini juga bisa menimbulkan masalah serius dalam rumah tangga. Dalam Islam, ada beberapa hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban seorang istri terhadap suami yang mabuk.

Meninggalkan suami yang pemabuk tentu merupakan keputusan yang berat dan memerlukan pertimbangan yang matang. Islam memberikan panduan yang jelas mengenai hal ini, baik dari Al-Qur'an maupun hadis.

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum terkait hukum istri meninggalkan suami pemabuk.

Istri dapat Menuntut Haknya untuk Berpisah

Pexels/AlexGreen

يايها الذين امنوا لا يحل لكم ان ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما اتيتموهن الا ان ياتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيـا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا ۝١٩

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa:19)

Islam memberikan hak kepada istri untuk menuntut perceraian jika suami tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya, termasuk menjaga dirinya dari perbuatan haram seperti mabuk-mabukan. Selain itu, dalam berumah tangga segala hal masih bisa ditoleransi dengan berkomunikasi yang baik. Namun, hal tersebut dengan syarat tidak melanggar syariat Islam seperti mabuk.

Mabuk adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan dapat merusak akhlak serta moral. Jika suami terus-menerus mabuk dan tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berubah, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai demi kebaikan dirinya dan keluarga.

Dalam hal ini, istri harus mempertimbangkan dengan bijak dan meminta petunjuk dari Allah SWT serta berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam mengatasi persoalan tersebut.

Suami Berkewajiban untuk Menjaga Keluarga dari Perbuatan yang Merugikan

Pexels/KeiraBurton

يايها الذين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملىكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما امرهم ويفعلون ما يومرون ۝٦

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim:6)

Suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga keluarganya dari perbuatan yang dilarang dalam Islam, termasuk mabuk-mabukan. Jika suami tidak mampu menjalankan tanggung jawab ini dan terus melakukan perbuatan haram, maka istri perlu mempertimbangkan keselamatan dan masa depan keluarganya.

Istri pun berhak untuk mencari solusi terbaik, termasuk memisahkan diri dari suami yang tidak bertanggung jawab agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat kepada Allah.

Istri Berhak untuk Mendapatkan Perlindungan

Pexels/AlexGreen

"Kaum perempuan itu saudara kandung kaum laki-laki, dan tidaklah orang memuliakan perempuan kecuali orang yang mulia, dan tidaklah merendahkan perempuan kecuali orang yang hina." (HR. Muslim)

Islam sangat menjunjung tinggi hak dan kesejahteraan istri dalam rumah tangga. Jika suami tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman akibat kebiasaannya mabuk, maka istri memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Dalam situasi di mana suami menjadi ancaman bagi keselamatan istri dan anak-anaknya karena kebiasaan mabuk, istri berhak mencari perlindungan dan solusi terbaik bagi dirinya. Ini termasuk memisahkan diri dari suami agar dapat hidup dengan aman dan tenteram.

Namun, keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan matang dan meminta petunjuk Allah SWT serta bimbingan dari pihak berwenang.

Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait hukum istri meninggalkan suami pemabuk. Semoga Mama dan Papa terjaga dari perilaku yang merugikan saat membangun bahtera pernikahan, ya.

Editorial Team