يايها الذين امنوا لا يحل لكم ان ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما اتيتموهن الا ان ياتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيـا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا ١٩
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa:19)
Islam memberikan hak kepada istri untuk menuntut perceraian jika suami tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya, termasuk menjaga dirinya dari perbuatan haram seperti mabuk-mabukan. Selain itu, dalam berumah tangga segala hal masih bisa ditoleransi dengan berkomunikasi yang baik. Namun, hal tersebut dengan syarat tidak melanggar syariat Islam seperti mabuk.
Mabuk adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan dapat merusak akhlak serta moral. Jika suami terus-menerus mabuk dan tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berubah, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai demi kebaikan dirinya dan keluarga.
Dalam hal ini, istri harus mempertimbangkan dengan bijak dan meminta petunjuk dari Allah SWT serta berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam mengatasi persoalan tersebut.