Dalam kehidupan rumah tangga, kerukunan dan kebersamaan antara suami dan istri merupakan hal yang sangat diutamakan. Namun, terkadang dalam menjalani bahtera rumah tangga, muncul berbagai masalah yang bisa memicu perpisahan sementara antara pasangan suami istri.
Salah satu situasi yang sering kali menjadi pertanyaan terkait hukum seorang istri yang meninggalkan suaminya dalam jangka waktu tertentu, khususnya selama tiga bulan, dengan alasan faktor ekonomi.
Pertanyaan ini sangat relevan mengingat pentingnya peran istri dalam mendukung suami, baik secara emosional maupun finansial. Di sisi lain, istri juga memiliki hak untuk memperoleh nafkah yang layak dari suaminya. Lalu, bagaimana hukum dalam Islam terkait situasi ini?
Yuk, simak penjelasan Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan suami selama 3 bulan lebih detail!
