Dalam istilah seks, aktivitas seksual seperti menjilat kemaluan lebih umum dikenal sebagai oral sex. Seks oral adalah aktivitas bermain-main secara intim dengan pasangan ketika foreplay dengan cara menjilat kemaluan. Tujuan dari aktivitas seksual ini untuk merangsang pasangan agar lebih bergairah.
Umumnya, aktivias seksual ini diperbolehkan dalam Islam, meskipun dianggap sebagai perbuatan yang sangat tidak disukai (makruh tanzih). Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang secara langsung dan spesifik melarang tindakan tersebut.
Namun, jika ternyata terbukti bahwa jenis foreplay tersebut mempunyai risiko yang membahayakan, maka aktivitas seksual yang satu ini diharamkan.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah SWT, yakni:
QS Al-Baqarah ayat 222
ٱلذين يتبعون ٱلرسول ٱلنبى ٱلامى ٱلذى يجدونهۥ مكتوبا عندهم فى ٱلتورىة وٱلانجيل يامرهم بٱلمعروف وينهىهم عن ٱلمنكر ويحل لهم ٱلطيبت ويحرم عليهم ٱلخبيث ويضع عنهم اصرهم وٱلاغلل ٱلتى كانت عليهم فٱلذين ءامنوا بهۦ وعزروه ونصروه وٱتبعوا ٱلنور ٱلذى انزل معهۥ اوليك هم ٱلمفلحون
allazina yattabi'unar-rasulan-nabiyyal-ummiyyallazi yajidunahu maktuban 'indahum fit-taurati wal-injili ya`muruhum bil-ma'rufi wa yan-hahum 'anil-mungkari wa yuhillu lahumut-tayyibati wa yuharrimu 'alaihimul-khaba`isa wa yada'u 'an-hum israhum wal-aglalallati kanat 'alaihim, fallazina amanu bihi wa 'azzaruhu wa nasaruhu wattaba'un-nurallazi unzila ma'ahu ula`ika humul-muflihun
Artinya:
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Menurut pandangan umum, menjilat kemaluan dianggap sebagai bagian dari foreplay yang dilakukan oleh pasangan sah sebelum berhubungan seksual.
Beberapa ulama berpendapat bahwa perbuatan tersebut sangat tidak disukai, sementara yang lain berpendapat bahwa aktivitas seksual itu diperbolehkan.
Nah, itulah tadi informasi terkait hukum menjilat kemaluan istri menurut Islam serta merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an. Keputusan akhir harus didasarkan pada pemahaman agama, nilai-nilai budaya, serta kebutuhan dan kenyamanan masing-masing pasangan.
Semoga informasi ini bisa memberikan sebuah pandangan baru, ya.