Agama Islam mengajarkan agar pihak laki-laki meminang perempuan yang dikehendakiny. Tujuannya agar hubungan yang terjalin di antara kedua belah pihak menjadi sah di mata agama.
Selain itu, pernikahan bisa menjadi momen yang tepat untuk menyatukan dua keluarga agar semakin akrab. Setelah menikah, pasangan suami istri sudah halal untuk melakukan hubungan seks.
Ketika sudah menikah, seorang suami harus menggauli istri sesuai syariat Islam. Suami pun tidak boleh berbuat zalim kepada istrinya sendiri. Namun, terkadang karena alasan atau kondisi tertentu yang membuat hubungan suami istri saat malam pertama harus ditunda terlebih dahulu.
Lantas, apakah diperbolehkan jika menunda malam pertama setelah resmi menikah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut Popmama.com rangkum tentang hukum menunda malam pertama dalam Islam secara lebih detail.
Yuk, simak informasinya!
