Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Hukum Menunda Malam Pertama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Unsplash/Caroline Veronez

Agama Islam mengajarkan agar pihak laki-laki meminang perempuan yang dikehendakiny. Tujuannya agar hubungan yang terjalin di antara kedua belah pihak menjadi sah di mata agama.

Selain itu, pernikahan bisa menjadi momen yang tepat untuk menyatukan dua keluarga agar semakin akrab. Setelah menikah, pasangan suami istri sudah halal untuk melakukan hubungan seks. 

Ketika sudah menikah, seorang suami harus menggauli istri sesuai syariat Islam. Suami pun tidak boleh berbuat zalim kepada istrinya sendiri. Namun, terkadang karena alasan atau kondisi tertentu yang membuat hubungan suami istri saat malam pertama harus ditunda terlebih dahulu. 

Lantas, apakah diperbolehkan jika menunda malam pertama setelah resmi menikah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut Popmama.com rangkum tentang hukum menunda malam pertama dalam Islam secara lebih detail.

Yuk, simak informasinya!

Hukum Menunda Malam Pertama

Unsplash/Alexander Grey

Setiap akad nikah akan ada konsekuensi akad tersebut, salah satunya laki-laki dan perempuan akan menjadi sepasang suami istri yang sah. Namun, bukan berarti setiap yang melakukan akad harus segera melakukan yang dihalalkan untuk suami istri.

Boleh hukumnya menunda malam pertama hingga waktu tertentu sesuai yang disepakati oleh pasangan suami istri.

Melalui kisah Rasulullah SAW dari Urwah Bin Zubair, keponakan ibunda Aisyah radhiyallau 'anha. Beliau bercerita bahwa:

"Bahwa nabi menikah dengan Aisyah ketika Aisyah berusia 7 tahun dan Aisyah 'kumpul' dengan nabi ketika berusia 9 tahun. Dan nabi wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun." (HR. Muslim)

Diperbolehkan Menunda Malam Pertama Atas Kesepakatan Bersama

Unsplash/Almos Bechtold

Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan melalui istrinya, Aisyah bahwasanya mereka menunda 'kumpul' dalam kurun waktu 2 tahun.

Hal ini juga bisa menjadi rujukan para pasangan Islam masa kini setelah akad nikah. Namun, atas kesepakatan bersama dan tidak boleh ada paksaan apa pun.

Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita tentang:

"Nabi menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun." (Muttafaqun 'Alaih)

Hadis juga menyebutkan, bahwasanya:

"Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat." (Mathalib Ulin Nuha, 5/257)

Doa ketika Berhubungan Intim dalam Islam

Unsplash/Alvin Mahmudov

Sebelum berhubungan intim, pasangan suami istri dianjurkan membaca doa untuk memohon perlindungan dari Allah SWT. Berikut doanya, yakni:

Allahumma jannibnasy wa jannibisy syaithon maa rozaqtanaa

Artinya:

"Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami."

Nah, itu dia seputar informasi tentang hukum menunda malam pertama dalam Islam. Informasi ini bisa jadi bahan pertimbangan bersama pasangan, ya.

Editorial Team