7 Fakta Perselingkuhan ASN, Ada 172 Kasus yang Ditemukan KASN

Duh! Ada 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan di kalangan ASN

31 Agustus 2023

7 Fakta Perselingkuhan ASN, Ada 172 Kasus Ditemukan KASN
Pexels/Monstera

Tidak semua kehidupan rumah tangga bisa berjalan mulus seperti cerita indah yang ada di negeri dongeng. Pasalnya, permasalahan besar maupun kecil bisa saja datang menghampiri kehidupan rumah tangga yang dijalani oleh seseorang bersama pasangannya.

Dari sekian banyaknya masalah besar yang terjadi, perselingkuhan sering sekali menjadi masalah yang tidak diinginkan datang ke dalam hubungan.

Meski demikian, kasus perselingkuhan di dalam hubungan rumah tangga masih saja terjadi tak memandang kalangan. Bahkan kasus perselingkuhan pun bisa terjadi pada rumah tangga kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Mengejutkannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan ratusan pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan ASN.

Mengenai kabar tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum fakta perselingkuhan ASN secara detail.

1. KASN temukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dalam periode 2020-2023

1. KASN temukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dalam periode 2020-2023
menpan.go.id

Perselingkuhan dan permasalahan yang terjadi di kehidupan rumah tangga sudah menjadi jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.

Mengejutkannya, pada periode 2020-2023, Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN.

"KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN," kata Agus Pramusinto, Ketua KASN, dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang', Rabu (30/8/2023).

"Berdasarkan data KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," sambungnya.

2. Jumlah itu termasuk perselingkuhan yang dilakukan sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat

2. Jumlah itu termasuk perselingkuhan dilakukan sesama ASN maupun antara ASN warga masyarakat
Freepik

Lebih lanjut, Agus menjelaskan jumlah kasus perselingkuhan itu termasuk yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat. Angka ini bahkan semakin tinggi bila digabung dengan aduan yang diterima Biro Kepegawaian Pemerintah Daerah.

"Perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat," jelas Agus.

"Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasikan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," sambungnya.

Editors' Pick

3. Kasus perselingkuhan ASN disebut sebagai racun dan bisa membawa sederet dampak buruk

3. Kasus perselingkuhan ASN disebut sebagai racun bisa membawa sederet dampak buruk
Freepik

Dalam kesempatan itu, Agus menyebut kasus perselingkuhan ASN sebagai racun. Hal itu dijelaskan Agus bisa membawa sederet dampak buruk yang bisa merusak beberapa hal, mulai dari kinerja dan karier hingga nama baik instansi akan rusak.

"Persoalan perselingkuhan ASN merupakan sebuah racun (toxic) bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk," kata Agus.

"Di antaranya adalah merusak integritas moral, kinerja, reputasi dan karier ASN, mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain, dan turut merusak nama baik instansi di mata publik," jelasnya lagi.

4. Penanganan kasus perselingkuhan ASN cenderung lamban

4. Penanganan kasus perselingkuhan ASN cenderung lamban
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Meski angka perselingkuhan di kalangan ASN tampak tinggi, Agus kini menyoroti soal penanganan kasus. Menurutnya, kasus perselingkuhan dinilai lamban ditangani dan cenderung kompromistis. Hal itu ternyata disebabkan oleh beberapa faktor.

"Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis," katanya.

"Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, kemudian adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan juga adanya pergeseran nilai-nilai budaya," sambungnya.

Berangkat dari kondisi itu, Agus lantas meminta agar unit kerja terkait untuk menangani kasus perselingkuhan di kalangan ASN dengan tegas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Agus.

5. Dari aduan kasus yang masuk, pihaknya melihat ada korban yang mengalami penyiksaan

5. Dari aduan kasus masuk, pihak melihat ada korban mengalami penyiksaan
Freepik

Agus mengatakan bahwa dari aduan kasus yang diterima dan telah dipelajari, pihaknya melihat bahwa tidak sedikit korban yang mengalami penyiksaan, mulai dari dikhianati oleh pasangan, hingga ada perasaan kekhawatiran akan terkena sanksi.

"Dari aduan kasus-kasus yang kami pelajari, kami melihat bahwa tidak sedikit korban yang mengalami tiga kali penyiksaan," kata Agus.

"Yang pertama adalah penyiksaan oleh, dikhianati oleh pasangannya, kemudian siksaan karena tidak dipercaya omongannya oleh instansi tempat mengadu karena dianggap kurang bukti, dan ketiga akibatnya adalah bahwa korban kemudian merasa ada kekhawatiran akan terkena sanksi entah itu dimutasi atau dikucilkan oleh rekan-rekannya," jelasnya.

"Tentu saja kita semua berharap bahwa ada penanganan kasus secara adil bagi korban yang bersangkutan," katanya lagi.

6. Larangan perselingkuhan bagi ASN sudah diatur dalam peraturan

6. Larangan perselingkuhan bagi ASN sudah diatur dalam peraturan
Freepik

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Marpaung menjelaskan bahwa Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama perempuan yang bukan istrinya atau dengan lelaki yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," katanya.

7. Sanksi dapat dijatuhkan kepada yang melanggar aturan

7. Sanksi dapat dijatuhkan kepada melanggar aturan
Freepik

Marpaung juga menjelaskan bahwa ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang melanggar aturan tersebut. Mereka yang melanggar akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman itu meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan), atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam kesempatan itu, Marpaung juga mengingatkan bahwa perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga bisa merugikan pihak lain, seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.

"Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari," kata Marpaung.

Itulah beberapa fakta perselingkuhan ASN yang sudah dirangkumkan secara lebih detail. Melalui beberapa fakta di atas, kamu tentunya menjadi tahu bahwa kasus perselingkuhan ternyata juga banyak terjadi di kalangan ASN. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan.

Baca juga:

The Latest