Instagram.com/sandyarifinsh
Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menetapkan Gala Sky sebagai anak yang belum dewasa dan belum melakukan perbuatan hukum. Hal ini berarti dirinya masih memerlukan seorang wali.
"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Ardiansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum," ucap Sandy Arifin kembali.
Dengan adanya keputusan tersebut, majelis hakim akhirnya menetapkan Haji Faisal dan sang istri, Dewi Zuhriati menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengasuh Gala.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Ardiansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," ucapnya lagi.
Pada poin keempat dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum diluar pengadilan.
"Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, tangis Haji Faisal seketika pecah. Dirinya mengaku terharu dengan keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya merasa terharu sekali ya, walaupun saya dari awal yakin keputusan akan seperti itu," ujar Haji Faisal.