Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perkawinan. Salah satu poin krusial dalam KUHP baru ini, yakni adanya sanksi pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum negara, termasuk nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur resmi.
Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu hingga 6 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menandakan keseriusan negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Ketentuan baru ini bukan semata-mata mengatur soal keyakinan atau agama, melainkan lebih menekankan pada aspek perlindungan hukum dan kepastian status bagi semua pihak yang terlibat dalam ikatan perkawinan.
Berikut Popmama.com telah merangkum pelaku nikah siri dan poligami ilegal dihukum 6 tahun penjara berdasarkan KUHP baru secara lebih detail.
Yuk, disimak informasi selanjutnya!
