Proses hukum dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim terus bergulir. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Nadiem akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Di balik sidang terakhir di akhir Juni, ada pemandangan berbeda yakni simbol mawar kuning saat Nadiem keluar dari ruangan sidang. Bukan sekedar bunga, ternyata mawar kuning memiliki makna yang mendalam, lho.
Berikut Popmama.com rangkum makna mawar kuning Nadiem Makarim sebagai simbol harapan dan perjuangan.
