Perselingkuhan merupakan pengingkaran dari sebuah pernikahan yang sudah dilakukan suami istri. Mengkhianati pasangan dengan berbohong saja sudah termasuk mengingkari janji suci pernikahan.
Perlu kembali diingat bahwa tujuan pernikahan ialah untuk kebahagiaan dan ibadah bersama. Hadirnya orang ketiga dalam suatu pernikahan justru sudah merebut kebahagiaan bagi pasangan, bahkan sudah sangat mengingkari pernikahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Apabila pasangan merasa tidak terima dan dirugikan, maka dapat melaporkannya melalui kepolisian. Untuk informasi yang lebih jelas, klai ini Popmama.com telah merangkum pasal perselingkuhan dalam KUHP.
Yuk, disimak penjelasan detailnya untuk menambah wawasan!
