Pasal Perselingkuhan dalam KUHP, Bisa Kena Ancaman Pidana

Pidana dalam KUHP yang menjerat orang berselingkuh bersifat delik aduan

13 Juni 2023

Pasal Perselingkuhan dalam KUHP, Bisa Kena Ancaman Pidana
Freepik/DCStudio

Perselingkuhan merupakan pengingkaran dari sebuah pernikahan yang sudah dilakukan suami istri. Mengkhianati pasangan dengan berbohong saja sudah termasuk mengingkari janji suci pernikahan. 

Perlu kembali diingat bahwa tujuan pernikahan ialah untuk kebahagiaan dan ibadah bersama. Hadirnya orang ketiga dalam suatu pernikahan justru sudah merebut kebahagiaan bagi pasangan, bahkan sudah sangat mengingkari pernikahan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Apabila pasangan merasa tidak terima dan dirugikan, maka dapat melaporkannya melalui kepolisian. Untuk informasi yang lebih jelas, klai ini Popmama.com telah merangkum pasal perselingkuhan dalam KUHP

Yuk, disimak penjelasan detailnya untuk menambah wawasan!

Pasal 284 KUHP dengan Ancaman Pidana selama 9 Bulan

Pasal 284 KUHP Ancaman Pidana selama 9 Bulan
Pexels/divaplavalaguna

Suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu pihak yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Orang yang berselingkuh bisa terjerat Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut ini beberapa poin terkait Pasal 284 KUHP, antara lain:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya

         b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah

     2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

         b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Pasal ini mengatur tentang perzinaan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Pasal ini mengatur mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). 

Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan perbuatan tersebut, berarti dapat dipidana.

Pasal 284 KUHP Bersifat Delik Aduan

Pasal 284 KUHP Bersifat Delik Aduan
Pexels/rodnaeproductions

Pada Pasal 284 KUHP merupakan pasal pemidanaan bersifat delik aduan yang absolut. Delik aduan merupakan perzinaan atau perselingkuhan hanya bisa diproses atas pengaduan pihak yang dirugikan. 

Jika suami istri tunduk kepada Pasal 27 BW (Burgerlijk wetboek), maka pengaduan harus diindahkan sebelum terjadi perceraian. Proses laporan ke kepolisian hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berhak melaporkan adalah pasangan sah suami atau istri.

Apabila tidak ada gugatan perceraian, maka dakwaan oleh jaksa tidak dapat diterima atau menjadi batal karena tidak memenuhi syarat formil.

Bisa Berujung ke Proses Perceraian

Bisa Berujung ke Proses Perceraian
Pexels/cottonbrostudio

Jika perselingkuhan sudah dilaporkan ke pihak berwajib, pelapor harus mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang. 

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan. Di mana suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan. Selain itu, pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kembali kedua belah pihak.

Dalam beberapa kasus, ada seseorang yang melaporkan pasangannya berselingkuh ke polisi, namun tidak mengajukan gugatan cerai. 

Maka dari itu, Pasal 284 KUHP berlaku pula terhadap seorang suami atau istri yang tidak tunduk kepada Pasal 27 BW. Mereka yang melaporkan perselingkungan boleh untuk tidak melakukan gugatan cerai. 

Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai pasal perselingkuhan dalam KUHP. Semoga bisa memberikan manfaat dan wawasan baru, ya. 

Baca juga:

The Latest