Dengan memanfaatkan kemudahan yang sudah ada, saat ini pendaftaran untuk menikah sudah bisa dengan cara online. Berikut prosedur yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya
- Melakukan pendaftaran pernikahan via online dengan cara:
a. Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
b. Pilih menu daftar, kemudian isi email kamu, nama, NIK, dan password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin
c. Pilih akan nikah di mana:
- Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
- Tanggal dan Jam
d. Masukan data calon suami dan calon istri serta orangtua
e. Checklist dokumen
f. Cetak bukti pendaftaran, kemudian segera serahkan ke KUA Kec. Denpasar Barat dengan membawa berkas Persyaratan Nikah untuk divalidasi
g. Penyerahan Berkas Persyaratan Nikah Minimal 15 hari sebelum Akad Nikah
- KUA Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
- Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA
- Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin
- Pelaksanaan Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Denpasar Barat
- Biaya Nikah:
a. Biaya nikah Rp0,- Jika Pernikahan dilaksanakan di KUA pada jam kerja
b. Membayar Rp600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kantor pos atau bank
Nah, kira-kira seperti itulah rangkuman terkait pendaftaran dan syarat nikah di Bali ketika kamu sedang mempersiapkan pernikahan, khususnya di Bali. Semoga informasi terkait syarat nikah di Bali ini bisa bermanfaat, ya.